Forum Komunikasi Masyarakat Nias (Forkamnis) Melakukan Aksi Damai Di KPU Sumut.

Medan, mediadunianews.co - Puluhan masyarakat Nias melakukan aksi damai di KPU provinsi sumatera utara di jl.perintis kemerdekan no.35.Gaharu,Medan Tim,Kota Medan,Sumatera utara pada tgl 29/08/18 pukul 14:30 wib

Pada dasarnya KPU membentuk Tim seleksi anggota komisi pemilihan umum kabupaten/kota berdasarkan pada ketentuan pasal 31 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.Dimana dalam menjalankan tugasnya,Tim seleksi kpu kabupaten/kota berpedoman pada pkpu nomor 7 tahun 2018,yang tujuannya untuk mewujukkan proses dan hasil seleksi penyelenggara pemilu yang jujur, adil,akuntabel dan transparan

Menurut Arianus sarumaha.SH selaku pemimpin aksi menyatakan "bahwa dalam pelaksanaannya tim seleksi anggota komisi pemilihan umum kabupaten/kota khususnya timsel calon anggota kpu kabupaten/kota sumut v tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Timsel anggota KPU kabupaten/kota sumut v telah menetapkan dan mengumumkan sebanyak 40 orang calon yang lulus seleksi berkas. Sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (3) huruf b, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23 peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota.

Sehingga pada tanggal 28 juli 2018 dinyatakan oleh Timsel calon anggota KPU kabupaten/kota sumut v melakukan penelitian ulang terhadap berkas calon anggota KPU kabupaten Nias selatan dan dengan sudah melakukan penelitian seleksi berkas calon anggota kpu tersebut, kembali menetapkan 16 orang calon lulus atas pelaksanaan penelitian ulang seleksi administrasi calon anggota KPU kabupaten nias selatan periode 2018-2023 wilayah sumut v.

Jadi, cerminan sikap KPU RI yang tidak profesional dan indenpenden telah menimbulkan ketidak percayaan publik khususnya masyarakat nias selatan akan krebilitas kpu RI sebagai lembaga indenpenden dan timsel sumut v, "ungkapnya

Oleh karna itu, kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Nias (FORKAMNIS)  menyatakan sikap :
Meminta timsel calon anggota kpu kabupaten/kota sumut v mencabut dan membatalkan pengumuman timsel anggota kpu kabupaten/kota sumut v, nomor 09/Timsel sumut v/VII/2018 tanggal 28 agustus 2018, tentang pengumuman hasil penelitian ulang seleksi administrasi calon anggota kpu kabupaten nias selatan periode 2018-2023 wilayah sumut v karena melanggar ketentuan pasal 20 ayat (3) huruf b peraturan kpu RI nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota dan ketentuan bab III ayat (2) huruf a, b dan c keputusan kpu RI no. 26/PP.06-kpt/05/KPU/II/2018 tentang tata kerja dan dan kode etik tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan kabupaten/kota

Dan juga konsisten pada pengumuman timsel calon anggota kpu kabupaten/kota sumut v no.03/timsel sumut V/VIII/2018, tanggal 18 juli 2018 tentang penetapan nama-nama yang lulus seleksi administrasi calon anggota KPU kabupaten/kota di wilayah sumut v periode 2018-2023.

Anggota KPU sumut menanggapi pernyataan sikap yang di lakukan oleh forum komunikasi masyarakat nias (forkamnis) menyatakan bahwa dalam pembentukan tim seleksi kpu kabupaten/kota itu merupakan bagian dari rana KPU Republik indonesia dan juga terhadap apapun yang menjadi dalam proses fleksi yang telah kedapatan itu menjadi rana dan tanggung jawab KPU Republik indonesia dan sekaligus kita akan sampaikan ke Tim seleksi KPU sumut, "tutupnya.  (april/arman).

Editor : Edy MDNews 01.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال