Deliserdang, mediadunianews.co – IN (33) warga Jalan Tan Malaka Desa Parit
Muko Aie Kecamatan Lamposi Tigo Nagori Kota Paya Kumbuh Sumatera Barat
ditangkap Pesonil Pam Obvit Polres Deli Serdang karena mencuri handphone
milik AS (26) di Bandara Internasional Kuala Namu. Pelaku diamankan
setelah polisi mengecek bukti yang terekam dalam CCTV.
“Dari hasil pengecekan di TKP, terdapat CCTV yang di
dalamnya terekam seorang laki-laki telah mengambil handphone milik
korban,” kata Kapolsek Beringin AKP Bambang H Tarigan SH, MH, saat
ditemui oleh media, Senin (06/08/2018).
Kapolsek Beringin AKP Bambang H Tarigan SH, MH menjelaskan
sewaktu korban hendak berangkat dari pintu pemeriksaan, dimana petugas
Avsec yang berjaga menyarankan agar Handphone di simpan ke dalam tas,
sehingga sewaktu hendak mau berangkat korban meletakkan HP tersebut di
dalam keranjang Sensor, "ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek ketika hendak menuju ke pesawat korban
teringat HP, lalu kembali mengambil HP namun ternyata sudah hilang,
korban langsung meminta bantuan petugas Avsec bandara untuk membuka
rekaman CCTV.
Setelah mengecek CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan
interogasi terhadap seseorang laki laki yang mengambil HP tersebut.
Pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengaku setelah ditunjukkan
rekaman CCTV. Dia mengaku telah mengambil dengan alasan menemukan, "imbuhnya.
Kini pelaku dan barang bukti berupa handphone merek Asus
warna hitam seharga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah
diamankan di Polsek Beringin Polres deli Serdang. Pelaku akan dikenakan
pasal 363 KUHP terkait pencurian (elz).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
