Puluhan Kepala Desa Kota Gunung Sitoli Mengikuti Bimtek di Medan.

Medan, mediadunianews.co - Peserta Kepala Desa Kota Gunung Sitoli, Nias mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Pemerintahan Desa, di Hotel Danau Toba Internasional medan, Kamis, (19/7/2018) Jalan Imam Bonjol Medan.

Parapeserta kepala desa hanya dari Kotamadya Gunungsitoli, Nias yang mengikutinya, sebanyak 60 orang yang terdiri dari Kepala Desa, sekdes, dan DPD perangkat desa yang dilaksanakan di Hotel Danau Toba Internasional medan tempat diruangan Deli Room yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Manajemen Pembangunan (LEMPAMAP).

Sebagai narasumber dalam Bimtek ini Drs. Dardjo Sumarjono, M.Si menyampaikan beberapa materi dalam Bimtek dengan tema yang berkaitan dengan kebijakan umum. "Pebijakan Umum Pengaturan Desa, Oleh pemerintah sesuai UU No. 6 tahun 2014".

Berkaitan dengan kewenangan tentang masalah penyelenggaraan  dana desa sangat bermasalah kelembagaan,  kemudian kedudukan pemerintah desa BPD (Badan Pemusyaratan Desa), Karena di UU No. 6 Tahun 2014 disitu sudah diterangkan fungsi dan jabatan pemerintah desa.

Dilaksanakannya bimtek ini agar para kepala desa lebih mengetahui untuk memahami penyelenggaran dana Desa, karna Prinsip sudah berubah dari UU sebelumnya, sekarang yang kita gunakan dalam prinsib baru ini sesuai di UU No 6 Tahun 2014 menyakut kewenangan dan masalah satatus Desa sendiri.

Karena desa yang sekarang itu bukan berada dalam kabupaten dan kecamatan, tapi dibentuk dalam sistim pemerintahan negara. itu harus mengacuh didalam peraturan desa, peraturan kabupaten dan peraturan perundang - rundangan tingkat nasional, "ujarnya

sepertinya di tingkat negara ada lembaga negara, ditingkat daerah ada lembaga daerah, dan ditingkat desa juga harus ada lembaga desa. sekarang didesa sudah ada lembaga pemerintah, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat. Mengacuh yang dibentuk oleh negara berdasarkan pasal 18 UUD 1945. Desa sekarang ini berdasarkan sistem pemerintahan negara maka desa itu dapat dana desa. "ungkap narasumber ini.

Dibenarkanya Sekarang kepala desa sudah melaksanakan tugas negara. Karena negara sudah mengakuinya dengan UU No.6  Tahun 2014 dan sebelumnya tidak dibenarkan karena penghasilan kepala desa tidak jelas. Sekarang jelas karena ada Siltap (Penghasilan Tetap), Dana Desa (DD) dan Anggara Dana Desa (ADD).   (ones/zato/nolo).
 
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال