Medan, mediadunianews.co
- Peserta Kepala Desa Kota Gunung Sitoli, Nias mengikuti Bimbingan
Teknis (Bimtek) Manajemen Pemerintahan Desa, di Hotel Danau Toba
Internasional medan, Kamis, (19/7/2018) Jalan Imam Bonjol Medan.
Parapeserta
kepala desa hanya dari Kotamadya Gunungsitoli, Nias yang mengikutinya,
sebanyak 60 orang yang terdiri dari Kepala Desa, sekdes, dan DPD
perangkat desa yang dilaksanakan di Hotel Danau Toba Internasional medan
tempat diruangan Deli Room yang diselenggarakan oleh Lembaga
Pengembangan Manajemen Pembangunan (LEMPAMAP).
Sebagai
narasumber dalam Bimtek ini Drs. Dardjo Sumarjono, M.Si menyampaikan
beberapa materi dalam Bimtek dengan tema yang berkaitan dengan kebijakan
umum. "Pebijakan Umum Pengaturan Desa, Oleh pemerintah sesuai UU No. 6 tahun 2014".
Berkaitan
dengan kewenangan tentang masalah penyelenggaraan dana desa sangat
bermasalah kelembagaan, kemudian kedudukan pemerintah desa BPD (Badan
Pemusyaratan Desa), Karena di UU No. 6 Tahun 2014 disitu sudah
diterangkan fungsi dan jabatan pemerintah desa.
Dilaksanakannya
bimtek ini agar para kepala desa lebih mengetahui untuk memahami
penyelenggaran dana Desa, karna Prinsip sudah berubah dari UU
sebelumnya, sekarang yang kita gunakan dalam prinsib baru ini sesuai di
UU No 6 Tahun 2014 menyakut kewenangan dan masalah satatus Desa sendiri.
Karena
desa yang sekarang itu bukan berada dalam kabupaten dan kecamatan, tapi
dibentuk dalam sistim pemerintahan negara. itu harus mengacuh didalam
peraturan desa, peraturan kabupaten dan peraturan perundang - rundangan
tingkat nasional, "ujarnya
sepertinya
di tingkat negara ada lembaga negara, ditingkat daerah ada lembaga
daerah, dan ditingkat desa juga harus ada lembaga desa. sekarang didesa
sudah ada lembaga pemerintah, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat.
Mengacuh yang dibentuk oleh negara berdasarkan pasal 18 UUD 1945. Desa
sekarang ini berdasarkan sistem pemerintahan negara maka desa itu dapat
dana desa. "ungkap narasumber ini.
Dibenarkanya
Sekarang kepala desa sudah melaksanakan tugas negara. Karena negara
sudah mengakuinya dengan UU No.6 Tahun 2014 dan sebelumnya tidak
dibenarkan karena penghasilan kepala desa tidak jelas. Sekarang jelas
karena ada Siltap (Penghasilan Tetap), Dana Desa (DD) dan Anggara Dana
Desa (ADD). (ones/zato/nolo).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah