Deliserdang, mediadunianews.co – Satuan Reskrim Polsek Batang Kuis Polres Deli
Serdang berhasil menangkap 5 spesialis pencurian uang di dalam ATM
(anjungan tunai mandiri) lintas kabupaten, Minggu,(15/07/2018) sekitar
jam 12.30 WIB.
“Penangkapan berawal dari dibekuknya MY (37) warga Jalan Bersama no 68 Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung
dan MS (33) warga Jalan Baru Gang Seram Kecamatan Medan Timur di depan
mesin ATM Bank Mandiri KCP Batang Kuis Kecamatan Batang Kuis, ”Kata
Kapolsek Batang Kuis AKP Bulat Panjaitan SH.
Kapolsek Batang Kuis menjelaskan penangkapan dipimpin
langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis Ipda Randy Anugerah P
S.trk berikut diamankan barang bukti berupa 2 unit Sepeda Motor Honda
Beat warna Hitam BK 5981 AIC dan Honda Beat Street warna Hitam tanpa
plat, dompet berisikan 4 (empat) kartu ATM Bank Mandiri, 3 (tiga) kartu
ATM Bank BRI, tusuk gigi 2 (dua) buah, unit HP merek NOKIA dan OPPO.
“Berdasarkan hasil introgasi dari tersangka MY dan MS
petugas mendapat informasi bahwa 3 tersangka lainnya sedang berada di
Hotel Golden Eleven Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan barat, tak mau
nformasi berharga ini sia sia Ipda Randy Anugera P S.trk dan tim
langsung bergerak ke TKP dan dari pelaku diamankan berupa 1(satu) unit
sepeda motor merk Honda beat street dan 1 (satu) unit Honda vario, "ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, sebelum ditangkap, pelaku telah melakukan
aksi kejahatannya di ATM yang berada di 3 Kabupaten berbeda yaitu Tebing
Tinggi, Deli Serdang, dan Medan sebanyak 18 kali dari tahun 2017 dengan
kerugian 81.500.000 (delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Ditambahkan Kapolsek, menurut keterangan ke 5 pelaku ini
merupakan spesialis pencurian uang milik nasabah yang berada di dalam
rekening bank dengan menggunakan kartu ATM milik korban. “Modus pelaku
melakukan aksinya dengan memasang tusuk gigi di tempat keluar masuk
kartu ATM, lalu menunggu diluar sambil mengamati siapa yang masuk ke
dalam ruang mesin ATM untuk dijadikan korban, saat korban kebingungan
karena kartu ATM tersangkut di dalam mesin ATM, pelaku mendatangi korban
lalu berpura-pura membantu korban dan menanyakan kepada korban PIN
kartu ATMnya dan menyuruh korban mencari petugas bank, saat korban
keluar itulah pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan
pergi, kemudian pelaku mencari mesin ATM yang lain dan mulai menguras
semua uang milik korban yang berada di dalam rekening, "terang Kaposek.
Saat ini ke 5 pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang
kuis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana
tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(elz).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal