Pimpinan DPRD Nisut Belum Kembalikan Mobil Dinas (Aset Daerah), ini Penjelasannya.

Nias Utara, mediadunianews.co - Terkait Mobil (kendaraan) dinas atau Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara, jenis Toyota Fortuner/2,5G Diesel M/T 4x2 dengan Nomor polisi BB 3 Q yang masih di tangan Fo'anoita Zai, " alasannya dipinjamkan sementara.

Seperti dalam penuturannya melalui telepon seluler kepada awak media (05/07/2018), mengaku bahwa kendaraan mobil dinas tersebut telah di pinjam."hanya saya pinjam sementara kepada Sekwan kemarin, untuk membantu saya dalam kendaraan berobat di Gunungsitoli ketika saya Donor Darah, "ujar Fo'anoita Zai.

Fo'anoita Zai yang kini berobat di Medan menambahkan, seharusnya sebagai Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD memiliki mobil operasional namun di Nias Utara sama kita tidak ada, "pungkasnya.

Lebih lanjut Fo'anoita Zai mengaku tidak di permasalahkan jika mobil tersebut di jemput dirumahnya. "mobil itu ada dirumah saat ini, bagi kami tidak masalah kalau di jemput oleh sekwan, namun kami juga harapkan kepada awak media supaya menelusuri mobil kendaraan dinas lain karena di nias utara ini masih ada mobil dinas yang belum dikembalikan, " Paparnya.

Sementara mencoba menghubungi Eferi Zalukhu selaku Sekwan Nias Utara melalui telepon seluler guna meminta tanggapan apa tindakan terkait mobil dinas yang masih belum di kembalikan sementara tunjangan di terima setiap bulan namun nomor telepon sekwan tidak menyambungkan alias tidak aktif dan saat mencoba mendatangi kantor DPRD sekwan tidak berada di kantor.

Sementara beberapa hari lalu Sekwan menuturkan kepada awak media bahwa akan kami suratin Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD untuk mengembalikan mobil tersebut, namun sampai saat ini belum ada tindakan.

Maraknya Aset daerah atau mobil kendaraan dinas yang belum di kembalikan itu menuai kritikan dan atensi dari beberapa warga Nias Utara pasalnya mobil tersebut seharusnya sudah di kembalikan pada bulan Februari 2018, namun Fo'anoita Zai sampai saat ini belum mengembalikan sementara tunjangan juga tetap di terima oleh Fo'anoita Zai dari bulan februari sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) lebih perbulannya.

Sementara tokoh pemuda Meifermanto Gea dengan julukan Ken Gea meminta tegas kepada sekwan nias utara supaya segera mencabut atau menjemput kendaraan dinas tersebut.
"Saya harap agar sekwan segera mencabut atau menjemput mobil tersebut karna mobil itu bukan milik pribadi yang bisa dibawa kemana saja dan belum ada aturan Mobil BB 3 Q dan BB 8 Q sebagai operasional Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD Nisut melainakan itu adalah Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara, "Ujar ken gea

Menurutnya kedua mobil yang belum di kembalikan itu sudah ada indikasi karena kedua mobil itu di kembalikan karena memilih tunjangan transportasi sesuai PP No.18 tahun 2017, dan dibayarkan tunjangan transportasi itu oleh bendahara setiap bulan dengan dasar surat tanda terima yang bersangkutan kepada sekwan, jadi ini kita harapkan kepada inspektorat supaya mengaudit dan memeriksa anggaran di sekretariat Dewan Kabupaten Nias Utara, "lanjut Ken Gea.

"Tambahnya sangat kita sesalkan, seharusnya merekalah yang memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan di tengah tengah rakyat khususnya masyarakat Nias utara untuk selalu menaati aturan Namun mereka yang mendahuli melakukan pelanggaran UU itu, "sebut Ken Gea..   (Witer).


Sumber : Meifermanto Gea (tokoh pemuda nias utara).
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال