Nias Utara, mediadunianews.co - Mobil dinas milik daerah Nias Utara diduga kuat menjadi investaris pribadi Pimpinan DPRD Fo'anoita Zai Dan Wakil Pimpinan DPRD Fatizaro Hulu, Tunjangan Transportasi pengganti kendaraan dinas juga tetap di terima.
Saat di konfirmasi kepada Eferi Zalukhu selaku Sekwan Kabupaten Nias Utara membenarkan bahwa telah melakukan transaksi terhadap Mobil Dinas milik daerah tersebut hanya dengan sepotong surat tanda terima, tetapi Mobil tersebut hingga sekarang belum di kembalikan oleh yang bersangkutan.
"Tambahnya akan kami suratin Pimpinan dan Wakil Pimpinan itu supaya mengembalikan Mobil milik daerah tersebut, pada bulan januari dan februari sudah di terima tunjangan transportasi sebagai pengganti kendaraan dinas, "ungkapnya Eferi Zalukhu.
Sementara Tasri Zai selaku Bendahara Sekwan Nias Utara mengakui bahwa tetap membayarkan tunjangan transportasi Pimpinan dan Wakil pimpinan DPRD Nias Utara tersebut, sesuai surat tanda terima pengembalian barang milik daerah tersebut.
"kami tidak tahu sudah tidaknya di kembalikan mobil milik daerah tersebut, yang penting kami membayarkan tunjangan transporatasi sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) ke atas, Tutur Tasri zai
Sementara Fatizaro Hulu di konfirmasi melalui Telepon seluler (29/06/2018) mengakui pernah mengembalikan mobil dinas Tersebut namun sudah di pinjam lagi. "Iya sudah saya kembalikan (mobil dinas) namun saya sudah pinjam kembali, Sebutnya.
Di tanya seputar tunjangan transportasi dan surat tanda peminjaman barang milik daerah tersebut ianya bungkam menjawab namun mengalihkan pembicaraan. "mobil dinas wakil pimpinan DPRD Itu tidak sewenang wenang dibiarkan di pakai oleh siapa saja kecuali yang bersangkutan karena apa kata masyarakat jika mobil itu dibawah kemana saja, makanya saya kembali meminjamkannya,sembarin mematikan teleponnya
Sementara Pimpinan DPRD Foanoita Zai ketika di konfirmasi lewat sambungan telepon seluler tidak menyambungkan (tidak aktif).
Meifermanto Gea Pemuda Nias Utara menanggapi hal ini dimana sesuai data yang telah kita peroleh bahwa kedua mobil aset daerah tersebut masih belum di kembalikan oleh Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara
"Sangat kita sesalkan, seharusnya merekalah yang memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan di tengah tengah rakyat khusnya masyarakat Nias utara Namun mereka yang mendahului melakukan pelanggaran UU itu, ungkapnya.
"Hal ini kita harapkan kepada sekwan atau pihak yang berwewenang di nias utara segera mencabut atau menjemput mobil aset pemerintah daerah tersebut sebelum ada kesan masyarakat kepada kedua pimpinan kita, "lanjut Meifermanto Gea
Sebelumnya Mobil BB 3 Q pada tanggal (01/02/2018) sudah di kembalikan dan Mobil BB 8 Q dikembalikan pada tanggal (02/01/2018). Namun kembali di pinjam hingga sekarang masih investaris pribadi Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD, sementara tunjangan transportasi tetap di terima. (Witer)
Sumber : Meifermanto Gea (tokoh pemuda nias utara).
Editor : Edy MDNews 01.
Saat di konfirmasi kepada Eferi Zalukhu selaku Sekwan Kabupaten Nias Utara membenarkan bahwa telah melakukan transaksi terhadap Mobil Dinas milik daerah tersebut hanya dengan sepotong surat tanda terima, tetapi Mobil tersebut hingga sekarang belum di kembalikan oleh yang bersangkutan.
"Tambahnya akan kami suratin Pimpinan dan Wakil Pimpinan itu supaya mengembalikan Mobil milik daerah tersebut, pada bulan januari dan februari sudah di terima tunjangan transportasi sebagai pengganti kendaraan dinas, "ungkapnya Eferi Zalukhu.
Sementara Tasri Zai selaku Bendahara Sekwan Nias Utara mengakui bahwa tetap membayarkan tunjangan transportasi Pimpinan dan Wakil pimpinan DPRD Nias Utara tersebut, sesuai surat tanda terima pengembalian barang milik daerah tersebut.
"kami tidak tahu sudah tidaknya di kembalikan mobil milik daerah tersebut, yang penting kami membayarkan tunjangan transporatasi sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) ke atas, Tutur Tasri zai
Sementara Fatizaro Hulu di konfirmasi melalui Telepon seluler (29/06/2018) mengakui pernah mengembalikan mobil dinas Tersebut namun sudah di pinjam lagi. "Iya sudah saya kembalikan (mobil dinas) namun saya sudah pinjam kembali, Sebutnya.
Di tanya seputar tunjangan transportasi dan surat tanda peminjaman barang milik daerah tersebut ianya bungkam menjawab namun mengalihkan pembicaraan. "mobil dinas wakil pimpinan DPRD Itu tidak sewenang wenang dibiarkan di pakai oleh siapa saja kecuali yang bersangkutan karena apa kata masyarakat jika mobil itu dibawah kemana saja, makanya saya kembali meminjamkannya,sembarin mematikan teleponnya
Sementara Pimpinan DPRD Foanoita Zai ketika di konfirmasi lewat sambungan telepon seluler tidak menyambungkan (tidak aktif).
Meifermanto Gea Pemuda Nias Utara menanggapi hal ini dimana sesuai data yang telah kita peroleh bahwa kedua mobil aset daerah tersebut masih belum di kembalikan oleh Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara
"Sangat kita sesalkan, seharusnya merekalah yang memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan di tengah tengah rakyat khusnya masyarakat Nias utara Namun mereka yang mendahului melakukan pelanggaran UU itu, ungkapnya.
"Hal ini kita harapkan kepada sekwan atau pihak yang berwewenang di nias utara segera mencabut atau menjemput mobil aset pemerintah daerah tersebut sebelum ada kesan masyarakat kepada kedua pimpinan kita, "lanjut Meifermanto Gea
Sebelumnya Mobil BB 3 Q pada tanggal (01/02/2018) sudah di kembalikan dan Mobil BB 8 Q dikembalikan pada tanggal (02/01/2018). Namun kembali di pinjam hingga sekarang masih investaris pribadi Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD, sementara tunjangan transportasi tetap di terima. (Witer)
Sumber : Meifermanto Gea (tokoh pemuda nias utara).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah