Laporan Kasus Penganiayaan Masnidar Gea, masih berproses di Polrestabes Medan.

Medan, mediadunianews.co - Terkait kasus penganiayaan Masnidar Gea (Pelapor) oleh Kristina Gaho (Terlapor) masih berjalan ke ranah hukum di Polrestabes Medan. kejadian ini, yang menimpa Masnidar Gea telah dilaporkan dipolrestabes Medan sesuai nomor LP: 709/K/IV/2018/ SPKT RESTABES MEDAN.

Kejadian ini berawal dari  pertengkaran adut mulut terhadap Terlapor (Kristina  Gaho), yang terjadi di Jl.Tanggk Bongkar 10 Medan, Kamis, 12 April 2018 pukul 15:30 wib.

Kristina T Gaho menjelaskan, kejadian ini terlalu dibesar besarkan oleh Masnidar Gea (Pelapor), sampai mereka membuat Laporan di Polrestabes Medan beberapa hari yang lalu. "ungkap Kristina Tariana Gaho (terlapor) dipolrestabes Medan Selasa (24/07/2018).

tidak sesuai dari perbuatan yang saya lakukan. pada saat itu, saya hanya bertengkar adut mulut, lalu kenapa saya dilaporkan sudah terjadi aduk Fisik (penganiayaan), "tuturnya.

"Saya sudah ada saksi pak, saya tidak ada aduk fisik pada saat pertengkaran itu. Benar, saya tidak terima Masnidar Gea menuduh saya sebagai penganiayaan dia. "ucap kristina Tariana Gaho kepada awak Media.

"Saksi dari Kristina Tariana Gaho yang hadir atas nama Idayani dan Nopi Suhardiansyah Putra, senada pengakuanya tidak ada aduk fisik dan penganiayaan terhadap Masnidar Gea, "jelasnya.

Beberapa hari yang lalu, sudah dua kali disuratin saya dari polrestabes Medan untuk saya diperiksa dan juga saksi saya diperiksa, setelah saya sampai di Polrestabes Medan menghadirkan  Konfrontirnya, Namun Jupernya membatalkan karna Pelapor tidak hadir.

Terakhir pada hari ini, saya sudah minta pendamping hukum dari  Law Office Sofyan Abdu Lubis, SH, dan Advocat Mezatulo Zai, SH, sebagai pengacara saya terkait masalah ini.

Di tempat terpisah, Sofyan Abdul Lubis, SH mengatakan, kita pada hari ini mendapingi klien kami Kristina Gaho untuk di lakukan Konfrontir, namun tetap tidak kelar karna pelapornya belum hadir.

Saya nilai penyidiknya kurang baik, terkesan kepada kami atas panggilan kedua kali ini, karna sudah dua kali kami hadirkan panggilan untuk Konfrontir, karna kapasitas pelapor  tidak ada, hanya menghadirkan yang mengaku ngaku suami pelapor.

Suami Pelapor ini datangi ruangan Juper namun tidak berani memberikan keterangan yang benar. bahkan etikanya tidak sopan dan melontarkan kata kata kasar kepada kami kuasa hukum kristina Gaho. "ungkap Sofyan.

Berharap kepada bapak Kapolrestabes Medan, dan kasat Reskrim Polrestabes Medan serta Juru Periksanya (Juper), harus tidak adil atas sebagai laporan Pelapor dan terlapor ini karna tidak ada etika baik dalam membuat laporan pelapornya.

"Penyidiknya kelalaian melakukan Konfrontir, karna kami sudah dua kali menghadirkan panggilan Konfrontir antara pelapor dan terlapor, Namun tidak menghadirkan oleh Masnidar Gea sebagai Pelapor.

Kami mengambil ketegasan Apa bila tidak serius penyidik menghadirkan antara Pelapor dan Terlapor maka kasus ini akan kami laporkan penyidiknya di Propam Poldasu, "Tegas kuasa hukum Kristina Gaho, Sofyan Lubis kepada awak Media di halaman Polrestabes Medan.  (Fam Z.).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال