Langgar Aturan, Double Transportasi (Mobil & Tunjangan), FZ dan FH Diminta Kembalikan Tunjangan saat Mobil Dinas ditahan.

Nias Utara, mediadunianews.co -Terbitnya PP No.18 tahun 2017 terkait transportasi Pimpinan dan anggota DPRD di sekretariat dewan Kabupaten Nias Utara merupakan keputusan bersama dan peraturan tersebut telah di berlakukan.

Dijelaskan Sekwan (sekretaris dewan) Nias Utara Eferi Zalukhu (12/07/2018) bahwa peraturan tersebut di berikan kesempatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD memilih salah satu transportasi.

"Dimana apabila memilih kendaraan jabatan maka tidak menerima tunjangan transportasi setiap bulannya, serta sebaliknya dengan memilih tunjangan transportasi maka kendaraan jabatan di kembalikan, "Jelasnya.

Lanjut namun yang terjadi saat ini di Nias Utara, kendaraan jabatan Pimpinan DPRD BB 3 Q yang di pakai Foanoita Zai. "Seharusnya pada bulan februari sudah di kembalikan dan memilih Tunjangan transportasi, hal ini tetap di bayarkan Tunjangan pengganti kendaraan kepada Foanoita Zai namun baru beberapa hari terakhir kendaraan jabatan tersebut dikembalikan, "Ucapnya.

Lebih parahnya, seraya menyampaikan kendaraan jabatan Wakil Pimpinan Fatizaro Hulu BB 8 Q pada bulan januari 2018 telah dikembalikan dengan memilih tunjangan transportasi, selang beberapa waktu yang tidak terlalu lama setelah dikembali oleh Fatizaro Hulu, ianya kembali meminjam kendaraan jabatan tersebut tanpa ada surat yang dibuat. "Pada bulan januari 2018 kendaraan jabatan FH telah di kembalikan karena lebih memilih tunjangan transportasi, namun selang beberapa hari FH kembali meminjamkan mobil itu tanpa ada surat yang dibuat diantara kami, "ujar Eferi Zalukhu.

Lanjutnya hingga sampai saat ini kendaraan jabatan tersebut belum dikembalikan, sementara tunjangan transportasi tetap di terima setiap bulannya oleh Wakil Pimpinan Fatizaro Hulu. "Bahkan hingga sekarang kendaraan jabatan tersebut belum juga di kembalikan, sementara tunjangan tetap diterima setiap bulannya, "Jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya sudah mengingatkan Foanoita Zai dan Fatizaro Hulu untuk mengembalikan kendaraan jabatan itu. "Saya sudah mengingatkan mereka baik secara lisan maupun tulisan pada bulan Maret 2018 namun mereka tidak mengembalikan kendaraan jabatan tersebut dan terus menerima tunjangan transportasi kepada bendahara,  "pungkasnya.

Menurut tanggapannya, seraya mengharapkan kepada wakil pimpinan DPRD agar kendaraan jabatan tersebut serta kepada Foanoita Zai supaya tunjangan transportasi yang telah diterima selama kendaraan jabatan itu masih di pakai dapat dikembalikan, Kerena ini merupakan pelanggaran yang handal, "kata Eferi Zalukhu.

Sementara beberapa hari lalu ketika di konfirmasi baik Wakil Pimpinan Fatizoaro Hulu maupun dengan Foanoita Zai pihaknya dalam kendaraan jabatan tersebut hanya meminjamkan untuk keperluan tertentu, "katanya.

Aktifis Kabupaten Nias Utara Fajar Kristian Sotuho Gulo menurutnya "ini jelas sudah menambrak aturan dan pelanggaran pada peraturan tersebut tidak mungkin Transportasi diambil dan pilih dua duanya baik kendaraan dinas maupun Tunjangan transportasi, "ungkapnya.

Kita mengharapkan supaya tunjangan transportasi yang telah diterima selama kendaraan jabatan masih ditangan mantan Pimpinan DPRD Foanoita Zai sebelum di kembalikan, segera di kembalikan ke kas daerah karena itu kerugian negara memberikan dua duanya kepada yang bersangkutan, lanjut Sotuho Gulo

Ditambahkannya "Begitu pula kepada bapak wakil pimpinan DPRD Fatizaro Hulu kita minta tegas supaya mengembalikan tunjangan serta kendaraan jabatan tersebut, "tuturnya.

Dalam penuturannya menyangkan sekali wakil pimpinan dan mantan pimpinan DPRD di nias utara. "Semestinya mereka itu menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut kepada masyarakat, Bukan malah melanggar aturan yang sudah dibuat, "'kesalnya.    (Witer).

Editor : Edy MDNews 01.




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال