Jakarta, mediadunianeaws.co - Sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU) terhadap enam ( 6) orang pelaku penganiayaan, Dilaksanakan, di pengadilan Negeri Jakarta Barat. ( 25/07/2018 ).Menurut saya, tandas kuasa hukum Ojek Online (OJOL), ( terdakwa pelaku penganiayaan ), tuntutan JPU tidak sesuai dengan yang dilakukan klein saya, kita lakukan upaya hukum, kita ajukan espesi kepada hakim, "tegas advokat Henni Adreani Barus, SH.kepada Mediadunianeaws.co di PN Jakarta Barat.
Di tempat yang sama, ketua umum Aliansi Peduli Indonesia ( API) Alexander Ginting menanggapi tuntutan JPU, Alexander mengatakan; sepengetahuan kita, Tuntuntan JPU sebenarnya kelihatan begitu aneh, sebab pada dasarnya orang ojol ( Ojek Online ) ini pelapor sekarang, kok jadi tersangka/terdakwa. Maka disitulah kita merasa aneh. Tutur Alex.
Alex menambahkan, Aliansi Peduli Indonesia akan memantau terus sidang kasus ini, sebab sesuai dengan, Visi API: Melawan segala bentuk pembodohan bagi rakyat Indonesia dalam bentuk apapun oleh pihak manapun.
Karyadi yang merupakan orang tua terdakwa merasa tidak benar pelakuan terhadap anaknya, sebab pada dasarnya mereka melaporkan begal, dan mestinya begal itu, yang ditangkap, bukan pelalor, "ujar Karyadi kepada mediadunianeaws.co
Penulis ; Kabiro DKI jakarta, Data Eri Asli Yanto Bawamenewi.
Editor : Edy MDNews 011.
Tags
Hukum dan kriminal
