KPU Sumut Tetapkan Paslon 1 Sebagai Gubsu dan Wagubsu.

Medan, mediadunianews.co - KPU Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara  2018, yang mana berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 86 dan seterusnya Tentang Tahapan Program dan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018, Selasa (24/7/2018) di Hotel Grand Mercure.

Putusan yang dibacakan komisionaris KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di tingkat provinsi dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2018 atau model Dckwk.

Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari setiap Kabupaten/Kota di tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 atau model Dc1kw

Keputusan KPU Sumatera Utara No.138 dan seterusnya Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018.

Surat Panitra MK N0.14/PAM.MK/7/2018 23 Juli 2018. Perihal: Permintaan Data Rekapitulasi Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota 2018

Surat KPU RI, tanggal 23 Juli 2018, Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanda Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota 2018 di MK, "paparnya.

Berdasarkan hasil tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 atas nomor urut 1, nama pasangan calon Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksyah. Partai pengusung: PKS, Partai HANURA, partai GOLKAR, partai Amanat Sosial, partai GERINDRA, dan NASDEM. Perolehan Suara sah 3.291.137 suara.   (zato).
 
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال