Medan, mediadunianews.co
- KPU Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan rapat pleno terbuka
untuk penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dalam
pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018, yang mana
berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 86 dan
seterusnya Tentang Tahapan Program dan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018, Selasa (24/7/2018) di Hotel Grand Mercure.
Putusan
yang dibacakan komisionaris KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di tingkat provinsi dalam
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2018
atau model Dckwk.
Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari setiap Kabupaten/Kota di
tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara
2018 atau model Dc1kw
Keputusan
KPU Sumatera Utara No.138 dan seterusnya Tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur Sumatera Utara 2018.
Surat Panitra MK N0.14/PAM.MK/7/2018
23 Juli 2018. Perihal: Permintaan Data Rekapitulasi Permohonan Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara,
Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota 2018
Surat
KPU RI, tanggal 23 Juli 2018, Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Tanda Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota 2018 di MK, "paparnya.
Berdasarkan
hasil tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan calon
Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur
Sumatera Utara 2018 atas nomor urut 1, nama pasangan calon Edy
Rahmayadi dan Musa Rajeksyah. Partai pengusung: PKS, Partai HANURA,
partai GOLKAR, partai Amanat Sosial, partai GERINDRA, dan NASDEM.
Perolehan Suara sah 3.291.137 suara. (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah
