Medan, mediadunianews.co
- Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, mengenai Keputusan atas Penetapan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pilgubsu 2018 yang
tidak ditandatangan Saksi dari Paslon 2, menyebutkan itu merupakan hak
konstitusi saksi paslon.
"Tidak
bersedia 'tandatangan' dari salah satu saksi pasangan calon, itu
merupakan hak konstitusi dari saksi pasangan calon tersebut, "sebut
Mulia.
Saksi Paslon No.
Urut 2 tidak bersedia menandatangan keputusan KPU Sumut Tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilgubsu
2018.
"Namun yang
bersangkutan menerima salinan TA dan keputusan yang sudah ditetapkan
oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terkait dengan perolehan suara
gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara tidak berimplikasi terkait dengan
hasil itu, "sebut Mulia Banurea.
"Hasilnya tetap sah sesuai dengan tata tertib yang telah dibacakan, "sebut Ketua KPU Sumut.
Terkait
dengan C6, C6 itu undangan pemilih. Dalam proses pemilihan
gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara yang sudah diatur dalam regulasi
bahwa dengan memiliki atau tanpa C6 pun bisa menggunakan hak pilihnya
cukup dengan membawa E-KTP atau Surat Keterangan.
Mulia
menanggapi saksi paslon 2 mengenai permintaan mereka supaya diungkapkan
siapa-siapa pemilik C6 yang dipertanyakan saksi paslon 2.
"Tentunya dokumen itu ada di KPU Kabupaten/Kota, kalau mau diminta silahkan, "tegas Mulia.
Kepada
wartawan, Mulia mengunggkapkan bahwa dokumen itu ada di KPU
Kabupaten/Kota. "Kan tidak diminta mereka, dan tidak ada kewajiban. Yang
penting sudah dijelaskan kepada saksi pasangan calon tadi, beliau
meminta berita acara dan dokumen itu kan ada di KPU Kabupaten/Kota, "sebutnya.
Terkait dengan
pemilih tambahan yang ada perbaikan- perbaikan itu, dan sejauh mana
kebenarannya bisa diperlihatkan. Mulia juga menjelaskan tentunya itu
tidak merubah mengoreksi hasil.
"Terkait
dengan selisih jumlah DPTb antara pilgub dan pemilihan bupati/wakil
bupati. Idealnya itu dituliskan di DPTb oleh teman teman KPPS. Tentunya
itu tidak merubah, tidak mengkoreksi hasil. Proses ini sudah berjalan di
tingkat PPK dan KPU Kabupaten/Kota bukan di tingkat provinsi, "ungkap
Mulia.
Mulia kembali menegaskan bahwa KPU dalam hal melayani, adalah dengan tujuan peningkatan kualitas penyelengaraan Pilkada.
"Namun
demikian, dalam hal melayani pada rapat pleno terbuka ini, dalam hal
untuk mencari siapa atau dimana potensi masalah itu, adalah dengan
tujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah, "pungkasMulia Banurea. (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Politik