KPU Sumut, Hasil Rekapitulasi Tetap Sah.

Medan, mediadunianews.co - Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, mengenai Keputusan atas Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pilgubsu 2018  yang tidak ditandatangan Saksi dari Paslon 2, menyebutkan itu merupakan hak konstitusi saksi paslon.

"Tidak bersedia 'tandatangan' dari salah satu saksi pasangan calon, itu merupakan hak konstitusi dari saksi pasangan calon tersebut, "sebut Mulia.

Saksi Paslon No. Urut 2 tidak bersedia menandatangan keputusan KPU Sumut Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilgubsu 2018. 

"Namun yang bersangkutan menerima salinan TA dan keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terkait dengan perolehan suara gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara tidak berimplikasi terkait dengan hasil itu, "sebut Mulia Banurea.

"Hasilnya tetap sah sesuai dengan tata tertib yang telah dibacakan, "sebut Ketua KPU Sumut.

Terkait dengan C6, C6 itu undangan pemilih. Dalam proses pemilihan gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara yang sudah diatur dalam regulasi bahwa dengan memiliki atau tanpa C6 pun bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa E-KTP atau Surat Keterangan.

Mulia menanggapi saksi paslon 2 mengenai permintaan mereka supaya diungkapkan siapa-siapa pemilik C6 yang dipertanyakan saksi paslon 2.

"Tentunya dokumen itu ada di KPU Kabupaten/Kota, kalau mau diminta silahkan, "tegas Mulia.

Kepada wartawan, Mulia mengunggkapkan bahwa dokumen itu ada di KPU Kabupaten/Kota. "Kan tidak diminta mereka, dan tidak ada kewajiban. Yang penting sudah dijelaskan kepada saksi pasangan calon tadi, beliau meminta berita acara dan dokumen itu kan ada di KPU Kabupaten/Kota, "sebutnya.

Terkait dengan pemilih tambahan yang ada perbaikan- perbaikan itu, dan sejauh mana kebenarannya bisa diperlihatkan. Mulia juga  menjelaskan tentunya itu tidak merubah mengoreksi hasil.

"Terkait dengan selisih jumlah DPTb antara pilgub dan pemilihan bupati/wakil bupati. Idealnya itu dituliskan di DPTb oleh teman teman KPPS. Tentunya itu tidak merubah, tidak mengkoreksi hasil. Proses ini sudah berjalan di tingkat PPK dan KPU Kabupaten/Kota bukan di tingkat provinsi, "ungkap Mulia.

Mulia kembali menegaskan bahwa KPU dalam hal melayani, adalah dengan tujuan peningkatan kualitas penyelengaraan Pilkada.

"Namun demikian, dalam hal melayani pada rapat pleno terbuka ini, dalam hal untuk mencari siapa atau dimana potensi masalah itu, adalah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, "pungkasMulia Banurea.  (zato).
 
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال