Ketua KPU Sumut dan Kapoldasu, Komitmen Menindak Secara Hukum Yang Menghalangi Pilkada.

Medan, mediadunianews.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Mulia Banurea menyebutkan Kapolda Sumut sudah berkomitmen memproses secara hukum terhadap siapa saja yang menghalangi tahapan Pilkada.

Mulia Banurea didampingi Komisioner Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Yulhasni dalam keterangan Persnya diruang rapat KPU Sumut, Jumat malam (29/6/2018) menjelaskan terkait kronologis peristiwa terjadinya kerusuhan pada Pilkada di Kabupaten Tapanuli Utara.

“Kapolda sudah berkomitmen terkait kondisi Keamanan di Taput dan telah memerintahkan Kapolres Taput untuk memproses secara hukum untuk mempidanakan terhadap barang siapa saja yang menghalang-halangi tahapan Pilgub tersebut, "sebut Mulia Banurea.

Perlu diketahui setelah pasca kerusuhan, Komisioner dan petugas KPUD Taput kini sudah dapat bekerja sebagaimana biasanya mengejar Sistem Informasi Hitung Suara (SITUNG) KPU sesuai yang diatur dalam regulasi.

Berdasarkan tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018, KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan pemungutan dan penghitungan suara di 627 TPS se-Kabupaten Tapanuli Utara, dan pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Dijelaskan juga, guna memenuhi ketentuan peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 bahwa hasil perolehan suara masing-masing paslon dituangkan kedalam formulir Model C KWK dan Formulir Model C1 KWK ditandatangani masing-masing saksi pasangan calon, pengawas TPS/PPL. Masing- masing saksi pasangan calon memperoleh salinan formulir Model C dan Formulir Model C1 KWK dan hal ini telah dilakukan oleh KPPS disetiap TPS dan tidak ada merasa keberatan baik dari saksi pasangan calon maupun dari pengawas TPS.

Sesuai ketentuan PKPU diatas salinan formulir Model C KWK dan C1 KWK pada hari pemungutan suara harus sudah dilakukan proses pemindaian atau scan dan mengunggah atau upload hasil pemindaian formulir tersebut kedalam sistem informasi penghitungan suara (SITUNG) untuk diumumkan pada laman KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota. Dan kami yakini bahwa hasil perolehan suara yang tertera dalam salinan formulir Model C dan Model C1 KWK yang dipindai KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak berbeda dengan formulir model C dan Model C1 KWK yang ada pada masing-masing saksi pasangan calon.

Bahwa pelaksanaan proses pemindaian ke Aplikasi SITUNG dilakukan oleh staf KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan sampai saat ini mengalami gangguan karena belum seluruhnya salinan Model C dan Model C1 sampai di KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan disamping itu staf/petugas yang melaksanakan proses pemindaian tersebut kondisi fisik dan psikis lemah diakibatkan adanya tekanan;

Mulia Banurea juga menjelaskan dalam hal ini KPU Taput membantah dengan tegas tuduhan kecurangan yang dilakukan oleh Komisioner KPUD Taput.

“Dalam hal ini KPU Taput melalui suratnya yang dikirimkan dan ditandatangi oleh Ketua Komisoner KPU Taput Rudolf Sirait SH dan anggota Kopman Pasaribu ST SH, Barisman Panggabean ST, Galumbang Hutagalung SE MM.PhD dan Dra Junita Siregar yang dikirinkan ke kepada KPU Sumut, membantah dengan tegas adanya tuduhan kecurangan berupa pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Taput dan 2 orang staf KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Adalah tidak benar karena surat suara telah didistribusikan ke masing-masing TPS dan sisanya disimpan di gudang logistik KPU Taput dan kuncinya gudang tersebut dipegang masing-masing oleh Panwaslih Kabupaten Tapanuli Utara, Petugas Polres Taput dan KPUD Taput sehingga tidak memungkinkan ketiga orang tersebut melakukan pencoblosan surat suara sebagaimana dituduhkan, ”tegas Mulia.

Memperhatikan situasi pasca pemungutan dan penghitungan suara, KPUD Kabupaten Tapanuli Utara merasa terintimidasi dan tidak nyaman melakukan aktifitas dan apabila ada pihak-pihak yang mencurigai kinerja KPUD Taput, dalam pelaksaan proses tahapan pemilihan kami minta supaya menempuh jalur hukum dan bukan seperti situasi yang ada saat ini.

Dalam pelaksanaan proses pemilihan di Kabupaten Tapanuli Utara, KPUD Tapanuli Utara tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku sesuai asas penyelenggara Pemilihan dan tetap mengedepankan profesional dan netralitas.

Bahwa dalam hal pelaksanaan proses Pemilihan yang sedang dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan seperti rekapitulasi diseluruh tingkatan, kami mohon doa seluruh stakeholder agar seluruh tahapan Pemilihan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Mulia Banurea menyampaikan secara umum Pilgubsu dan Pilkada berjalan lancar dan kondusif. Ini menunjukkan warga Sumut sudah semakin dewasa dalam melaksanakan Pilgubsu Walaupun diketahuii ada insiden di KPUD Taput.

Awalnya Pilkada Taput berlangsung dengan baik dan tidak ada keberatan dari para saksi. Hanya setelah ada quick count yang menyatakan pasangan nomor urut 1 menang Massa nomor urut 2 tidak menerimanya.

Bagi Paslon yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan Pilkada hendaknya menggunakan wadah yang sudah ada, kalau itu menyangkut kelalaian administrasi bisa melaporkannya ke Panwas bahkan salurannya bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada rekap berjenjang, kan masing masing saksi ada memiliki C1 kan bisa dikoreksi dengan dilakukannya rekap terbuka, kalau ada selisih perhitungan suara silahkan digugat ke MK, ”ungkap Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.  (zato).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال