Kepala Desa Sifitu Banua Atas Nama As Ndr. Spd, Diduga Korupsi Dana ADD.

Nias Selatan, mediadunianews.co - Kepala Desa Sifitu Banua Atas Nama As Nd.Spd NIP. 198309182014101003. sebelumnya sudah terduga mengorupsi/Dana ADD (Anggaran Dana Desa)Toh juga pemerintah Daerah (Pemda) tidak pernah menanggapi sampai saat ini.

Keluhan masyarakat Desa Sifitu Banua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.Baik dari Camat, Bupati, Inspektorat, Ketua DPRD, Kapolres Nias Selatan, Kejari Selatan.Sampai saat ini belum mengetahui hal tersebut, "ujar Warga yang tak mau di sebutkan namanya. 

Korupsi uang Negara/ADD (Anggaran Dana Desa) Sifitu Banua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, tidak pernah ada panggilan dari PEMDA Nias Selatan.Dan kami sebagai warga negara Indonesia (WNI) berhak untuk menuntut Dan keberatan atas pelaksanaan Kepala Desa tersebut yang menjabat sebagai kepala Desa/PNS Kepala sekolah SMPN 4 Somambawa.Dan kami minta:
1.Pihak PEMDA Nias Selatan
2.DPRD Nias Selatan
3.Kejari Nias Selatan
4.DPRD Propinsi Sumatera Utara
5.Kapolda
6.Kapolri
7.Presiden RI.

Kami sebagai warga negara Indonesia, meminta keadilan dari pihak yang berwewenang sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri RI No.113 tahun 2014 pasal 40:
1.Laporan realisasi dan Laporan pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBD diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan Media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
2.Media informasi sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) antara lain papan pengumuman Radio Komunikasi Media informasi lainnya.
Undang2 No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

Bab VI pasal 8 Ayat 1
1.Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara merupakan Hak dan tanggung jawab Masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih.
UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Bab V pasal 41
1.masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi.
2.Peran serta masyarakat sebagai mana dimaksud dalam Ayat 1 diwujudkan dalam bentuk:
1.Hak mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana Korupsi.

PP RI Nomor 68 tahun 1999 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.

PP RI nomor.tahun 2000 tentang tatacara pelaksanaan peran upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, pungkas Warga   (Y.Laia).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال