Deliserdang, mediadunianews.co – Bertempat di Ruang Media Centre Bandara
Kualanamu telah dilaksanakan giat Press Release penangkapan 2 (dua)
orang kurir pembawa narkotika jenis sabu 1.500,- gr di Bandara
Internasional Kualanamu, Jumat 29/06/2018, pukul 14.00 wib s/d 15.00
wib.
Dalam kegiatan Press Release ini di pimpin oleh Kapolres
Deli Serdang AKBP Eddy S. Tarigan SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Jama
K. Purba SH.MH, KBO Narkoba IPTU Olry P. Sihombing, Kasi Humas Ipda Dodi Martha SH dan Penyidik dari Sat Narkoba Polres Deli Serdang
Kapolres yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan
bahwa pada hari Senin (25/06/2018) pukul 06.00 wib di Pintu SCP 1
Maingate atas Pintu Keberangkatan Bandara KualaNamu Kec. Pantai Labu Kab
Deli Serdang, petugas Avsec bersama petugas Kepolisian yang bertugas di
Bandara KNIA telah mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial MHD dan
AWR sehubungan telah membawa Narkotika jenis Shabu, "katanya.
Adapun Barang bukti yang disita antara lain 1 (satu) buah
tas warna merah kombinasi abu – abu berisikan 3 (tiga) bungkus plastik
putih transparan berisi Narkotika jenis Shabu seberat bruto +1.500,- gr
(seribu lima ratus) gram, uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- ( Sejuta
empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dan 1
(satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Citilink dengan nomor QG-913
tujuan Makasar / Ujung Pandang.
Barang bukti Shabu tersebut ditemukan
petugas pada saat Tas tersebut melewati pemeriksaan mesin X-Ray, dan
pada saat kedua tersangka hendak akan mengambil tas dari pemeriksaan
mesin x-ray tersebut, kedua tersangka langsung diamankan petugas Avsec
dan petugas Kepolisian yang bertugas di Bandara KNIA, "imbuh Kapolres.
Dari keterangan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka
disuruh seorang lelaki dengan inisial ABD (DPO) untuk mengantar
Narkotika jenis Shabu dengan tujuan Makasar/Ujung Pandang. Adapun
imbalan yang dijanjikan oleh tersangka ABD (DPO) kepada kedua tersangka
tersebut sebesar Rp.15.000.000,-.
Adapun Kedua tersangka yang diamankan akan di jerat dengan
pasal 114, 112, 132 ayat (2) Hukuman 15 tahun penjara dan maksimal
ancaman Hukuman mati.
Selanjutnya, hingga saat ini Satuan Narkoba Polres Deli
Serdang dibantu Direktorat Narkoba Polda Sumut masih melakukan
pengembangan kasus tersebut. (ejz).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal