Perbaungan, mediadunianews.co - Polsek Perbaungan berhasil meringkus Wahyu Anggara alias Angga (23) warga jalan Sudirman, Lingkungan 2, Kelurahan Lubuk Pakam, Deli Serdang dan rekannya Fahri (19) warga jalan Pelak, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Sabtu (7/7/2018) sekira jam 18.30 WIB.
Kedua Pelaku yang baru saling mengenal ini, ditangkap Tim Opsnal Polsek Perbaungan saat akan mengedarkan sabu disekitar Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selain meringkus tersangka, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu ukuran besar, 1 paket sabu ukuran kecil, 1 buah dompet, 3 ATM dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Nomor Polisi BK 2839 LH.
Kepda Petugas Angga mengaku, mereka datang dari Lubuk Pakam setelah adanya permintaan dari pembeli. Kemudian mereka membeli sabu dari bandar di Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai lalu dibawa ke Lingkungan Tempel.
“Saat kami mau ngantar sabu ke Kampung Tempel, kami langsung dihadang sama Polisi, ”kata Angga
Sementara rekannya Fahri mengatakan bahwa ia baru saja mngenal Angga saat itu.
“ Aku baru kenal sama dia pak, aku pun diajaknya untuk jual itu di Perbaungan, ”ujar Fahri.
Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tertangkapnya dua tersangka atas adanya informasi dari masyarakat seputar akan adanya transaksi sabu.
“Tersangka sempat kabur saat akan kita tangkap sehingga terjadi kejar-kejaran dan kita bersahil mengamankan Pelaku bersama Barang Bukti Sabu, ”ujarnya.
AKP Ilham Juga mengatakan, tersangka merupakan target operasi dalam kasus narkoba. Namun tersangka berhasil ditangkap setelah adanya informasi masyarakat.
“Tersangka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara diatas 5 tahun, ”Ungkap AKP Ilham. (maren).
Editor : Edy MDNews 01.
Kedua Pelaku yang baru saling mengenal ini, ditangkap Tim Opsnal Polsek Perbaungan saat akan mengedarkan sabu disekitar Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selain meringkus tersangka, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu ukuran besar, 1 paket sabu ukuran kecil, 1 buah dompet, 3 ATM dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Nomor Polisi BK 2839 LH.
Kepda Petugas Angga mengaku, mereka datang dari Lubuk Pakam setelah adanya permintaan dari pembeli. Kemudian mereka membeli sabu dari bandar di Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai lalu dibawa ke Lingkungan Tempel.
“Saat kami mau ngantar sabu ke Kampung Tempel, kami langsung dihadang sama Polisi, ”kata Angga
Sementara rekannya Fahri mengatakan bahwa ia baru saja mngenal Angga saat itu.
“ Aku baru kenal sama dia pak, aku pun diajaknya untuk jual itu di Perbaungan, ”ujar Fahri.
Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tertangkapnya dua tersangka atas adanya informasi dari masyarakat seputar akan adanya transaksi sabu.
“Tersangka sempat kabur saat akan kita tangkap sehingga terjadi kejar-kejaran dan kita bersahil mengamankan Pelaku bersama Barang Bukti Sabu, ”ujarnya.
AKP Ilham Juga mengatakan, tersangka merupakan target operasi dalam kasus narkoba. Namun tersangka berhasil ditangkap setelah adanya informasi masyarakat.
“Tersangka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara diatas 5 tahun, ”Ungkap AKP Ilham. (maren).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal