Nias
Utara, mediadunianews.co - Kepala bagian (Kabag) Umum Kabupaten Nias
Utara Antonius Zendrato menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah
memberikan izin kepada Fatizaro Hulu untuk meminjam kendaraan jabatan BB
8 Q tersebut.
"Saya tak pernah memberikan izin kendaraan jabatan tersebut dipinjam oleh Fatizaro Hulu dan Mobil tersebut belum dikembalikan sejak terbitnya PP 18 tahun 2017 oleh Sekwan, "ujarnya.
Pihaknya bahkan tidak mengetahui sama sekali terkait mobil yang dipinjam itu, Kabag menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Sekwan dalam hal ini agar segera mengembalikan kendaraan jabatan itu.
"Saya sudah mengingatkan Sekwan bang, untuk mengembalikan kendaraan jabatan BB 8 Q itu. Kalau tidak dikembalikan dalam waktu dekat kita segera menyurati mereka, karena kendaraan itu adalah milik daerah, "tambah Kabag Nisut.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Nias Utara ketika hendak dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler pun masih belum tersambung hari ini, Sementara terbitnya PP 18 tahun 2017, diberi dua pilihan untuk memilh salah satu antara kendaraan atau uang pengganti (Tunjangan Transportasi).
Ketentuan tersebut diatas sudah dilaksanakan oleh wakil pimpinan pada bulan Januari 2018, namun kendaraan BB 8 Q dipakai kembali oleh wakil pimpinan dengan alasan dipinjamkan untuk pesta keluarganya pada akhir bulan Januari dan kejadian duka keluarganya pada akhir bulan Juli 2018. Namun hal ini dipinjam tanpa ada surat yang dibuat antara Sekwan, sehingga tak jelas administasinya hingga kendaraan tersebut hingga saat ini belum dikembalikan.
Meifermanto Gea menanggapi hal ini jelas diakibatkan kelalaian dari Sekwan Kabupaten Nias Utara dimana kendaraan jabatan tersebut digunakan tidak sesuai koridornya.
"Menurut saya disini ada kelalaian dari Sekwan, sehingga kendaraan itu sekarang digunakan tidak sesuai koridornya oleh oknum DPRD tersebut, "ujarnya.
"Kalau Sekwan telah mengembalikan kendaraan jabatan itu kepada bagian umum mungkin tidak ada alasan dipinjamkan seperti ini, hal ini diduga adanya kebersamaan Sekwan dan wakil pimpinan membuat aturan tanpa mempedulikan PP 18 tahun 2017, Artinya aturan dan hukum hanya berlaku untuk rakyat, tapi nihil pada elit politik, "lanjut Meifermanto Gea.
Selain hal itu Fatizaro Hulu dinilai kebal hukum hingga tidak peduli dengan aturan yang telah terbit dengan dirinya yang menerima tunjangan dan memakai kendaraan dinas tersebut tidak sesuai fungsinya.
"Alasan dipinjam karena pesta di bulan Januari, kenapa tidak dikembalikan setelah selesai acara tersebut atau digunakan dulu untuk hal lain sembari menunggu duka yang terjadi di akhir bulan Juli. Peminjaman kendaraan jabatan tersebut dinilai nenar-benar melanggar aturan, "pungkas Meifermanto.
"saya mengharapkan Inspektorat mengaudit anggaran di sekretariat dewan Kabupaten Nias Utara, serta diminta tegas kepada Fatizaro Hulu untuk segera mengembalikan kendaraan jabatan BB 8 Q serta tunjangan yang telah diterima selama kendaraan jabatan dipakai, "tambahnya. (Witer).
Sumber : Meifermanto Gea.
Editor : Edy MDNews 01.
"Saya tak pernah memberikan izin kendaraan jabatan tersebut dipinjam oleh Fatizaro Hulu dan Mobil tersebut belum dikembalikan sejak terbitnya PP 18 tahun 2017 oleh Sekwan, "ujarnya.
Pihaknya bahkan tidak mengetahui sama sekali terkait mobil yang dipinjam itu, Kabag menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Sekwan dalam hal ini agar segera mengembalikan kendaraan jabatan itu.
"Saya sudah mengingatkan Sekwan bang, untuk mengembalikan kendaraan jabatan BB 8 Q itu. Kalau tidak dikembalikan dalam waktu dekat kita segera menyurati mereka, karena kendaraan itu adalah milik daerah, "tambah Kabag Nisut.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Nias Utara ketika hendak dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler pun masih belum tersambung hari ini, Sementara terbitnya PP 18 tahun 2017, diberi dua pilihan untuk memilh salah satu antara kendaraan atau uang pengganti (Tunjangan Transportasi).
Ketentuan tersebut diatas sudah dilaksanakan oleh wakil pimpinan pada bulan Januari 2018, namun kendaraan BB 8 Q dipakai kembali oleh wakil pimpinan dengan alasan dipinjamkan untuk pesta keluarganya pada akhir bulan Januari dan kejadian duka keluarganya pada akhir bulan Juli 2018. Namun hal ini dipinjam tanpa ada surat yang dibuat antara Sekwan, sehingga tak jelas administasinya hingga kendaraan tersebut hingga saat ini belum dikembalikan.
Meifermanto Gea menanggapi hal ini jelas diakibatkan kelalaian dari Sekwan Kabupaten Nias Utara dimana kendaraan jabatan tersebut digunakan tidak sesuai koridornya.
"Menurut saya disini ada kelalaian dari Sekwan, sehingga kendaraan itu sekarang digunakan tidak sesuai koridornya oleh oknum DPRD tersebut, "ujarnya.
"Kalau Sekwan telah mengembalikan kendaraan jabatan itu kepada bagian umum mungkin tidak ada alasan dipinjamkan seperti ini, hal ini diduga adanya kebersamaan Sekwan dan wakil pimpinan membuat aturan tanpa mempedulikan PP 18 tahun 2017, Artinya aturan dan hukum hanya berlaku untuk rakyat, tapi nihil pada elit politik, "lanjut Meifermanto Gea.
Selain hal itu Fatizaro Hulu dinilai kebal hukum hingga tidak peduli dengan aturan yang telah terbit dengan dirinya yang menerima tunjangan dan memakai kendaraan dinas tersebut tidak sesuai fungsinya.
"Alasan dipinjam karena pesta di bulan Januari, kenapa tidak dikembalikan setelah selesai acara tersebut atau digunakan dulu untuk hal lain sembari menunggu duka yang terjadi di akhir bulan Juli. Peminjaman kendaraan jabatan tersebut dinilai nenar-benar melanggar aturan, "pungkas Meifermanto.
"saya mengharapkan Inspektorat mengaudit anggaran di sekretariat dewan Kabupaten Nias Utara, serta diminta tegas kepada Fatizaro Hulu untuk segera mengembalikan kendaraan jabatan BB 8 Q serta tunjangan yang telah diterima selama kendaraan jabatan dipakai, "tambahnya. (Witer).
Sumber : Meifermanto Gea.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah