Nias
Utara, mediadunianews.co - Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara,
dalam penjelasanya terkait terbitnya PP 18 Tahun 2017 pihaknya tidak
pernah merasa melanggar aturan tersebut walaupun kendaraan jabatan belum
di kembalikan dan tunjangan transportasi tetap di terima dari bulan
januari 2018 hingga saat ini.
"Terkait masalah itu, saya tidak ada melanggar aturan, saya dalam kendaraan jabatan itu hanya meminjam untuk pesta dan duka di keluarga saya beberapa hari terakhir, semua biaya mobil tersebut saya yang akan bayar bukan dari Pemda, "ujar Fatizaro Hulu.
Di jelaskannya terkecuali kalau biaya mobil tersebut Pemda yang menanggung, baru saya melanggar, "tambahnya.
"Mobil itu bukan mobil masyarakat (rednya) saya pinjam kepada bupati atau sekwan. Bukan kepada masyarakat dan mereka telah memberikan saya izin, "Jelasnya.
Dalam penuturannya, seraya lebih lanjut menjelaskan, pihaknya dalam kendaraan jabatan itu akan segera mengembalikan dalam waktu dekat. "Mobil itu akan segera saya kembalikan karena tidak lagi saya gunakan, kata Wakil Pimpinan DPRD itu.
Di konfirmasi kepada sekwan Eferi Zalukhu (17/07/2018) mengatakan bahwa dalam hal ini Fatizaro Hulu masih belum mengembalikan kendaraan jabatan tersebut, tapi akan segera di kembalikan.
"Betul kendaraan jabatan itu belum di kembalikan, namun kemarin saya sudah konsultasikan kepada beliau bahwa mobil dinas itu akan dikembalikan dalam waktu dekat, "ungkap Sekwan.
"Sebelumnya di jelaskan sekwan bahwa wakil pimpinan DPRD sudah memilih tunjangan transportasi sejak terbitnya PP 18/2017 bahkan mobil sudah di kembalikannya pada bulan januari 2018, selang 2 minggu kemudian setelah di kembalikan mobil tersebut di pinjamkannya untuk di gunakan di pesta keluarganya dibulan januari, hingga saat ini mobil tersebut belum di kembalikan, "Tambahnya.
Sementara Meifermanto Gea sangat menyayangkan pernyataan wakil pimpinan yang mengatakan bahwa mobil tersebut bukan mobil masyarakat. "Sangat kita sesalkan perkataan Wakil Pimpinan itu yang mengatakan mobil tersebut bukan mobil masyarakat, "Kesal Meifermanto Gea.
"Dijelaskan Meifermanto Gea selain dari hal itu kendaraan dinas tersebut digunakan tidak sesuai koridor peminjaman oleh Wakil Pimpinan, dimana pesta keluarga beliau terlaksana diakhir bulan januari dan duka terjadi di akhir bulan juli, jelas hal ini secara logika berpontensi melanggar PP 18 tahun 2017, serta pernyataan Wakil Pimpinan DPRD jelas klasik. Dimana terbitnya PP tersebut bertujuan supaya pimpinan dan wakil pimpinan DPRD memilih salah satu kendaraan jabatan bukan dua duanya dipakai walaupun istilahnya hanya pinjaman dan pinjaman itu tidak sampai 6 bulan lamanya, "Lanjut Meifermanto Gea dengan tegas.
"Diminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) supaya melakukan penerawangan anggaran di sekretariat Dewan kabupaten Nias Utara, "Tambahnya.
"Dan hal ini kita harapkan kepada Pemda supaya membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait kendaraan dinas di Nias Utara, karena sewenang wenang saja pihak berkempentingan meminjam dan memakai kendaraan aset daerah atau uang masyarakat itu dengan sesuka hatinya, "Imbuhnya.
Sementara Inspektorat kabupaten Nias Utara yang sedang berada Kunjungan Kerja (Kunker) dinas luar di Medan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya. "Pihaknya mengatakan terkait hal ini kita akan konsultasi dalam waktu dekat, karena ini masih di Medan, "ujar Meifermanto menirukan kata Inspektorat Nisut. (Witer).
Sumber : Meifermanto Gea.
Editor : Edy MDNews 01.
"Terkait masalah itu, saya tidak ada melanggar aturan, saya dalam kendaraan jabatan itu hanya meminjam untuk pesta dan duka di keluarga saya beberapa hari terakhir, semua biaya mobil tersebut saya yang akan bayar bukan dari Pemda, "ujar Fatizaro Hulu.
Di jelaskannya terkecuali kalau biaya mobil tersebut Pemda yang menanggung, baru saya melanggar, "tambahnya.
"Mobil itu bukan mobil masyarakat (rednya) saya pinjam kepada bupati atau sekwan. Bukan kepada masyarakat dan mereka telah memberikan saya izin, "Jelasnya.
Dalam penuturannya, seraya lebih lanjut menjelaskan, pihaknya dalam kendaraan jabatan itu akan segera mengembalikan dalam waktu dekat. "Mobil itu akan segera saya kembalikan karena tidak lagi saya gunakan, kata Wakil Pimpinan DPRD itu.
Di konfirmasi kepada sekwan Eferi Zalukhu (17/07/2018) mengatakan bahwa dalam hal ini Fatizaro Hulu masih belum mengembalikan kendaraan jabatan tersebut, tapi akan segera di kembalikan.
"Betul kendaraan jabatan itu belum di kembalikan, namun kemarin saya sudah konsultasikan kepada beliau bahwa mobil dinas itu akan dikembalikan dalam waktu dekat, "ungkap Sekwan.
"Sebelumnya di jelaskan sekwan bahwa wakil pimpinan DPRD sudah memilih tunjangan transportasi sejak terbitnya PP 18/2017 bahkan mobil sudah di kembalikannya pada bulan januari 2018, selang 2 minggu kemudian setelah di kembalikan mobil tersebut di pinjamkannya untuk di gunakan di pesta keluarganya dibulan januari, hingga saat ini mobil tersebut belum di kembalikan, "Tambahnya.
Sementara Meifermanto Gea sangat menyayangkan pernyataan wakil pimpinan yang mengatakan bahwa mobil tersebut bukan mobil masyarakat. "Sangat kita sesalkan perkataan Wakil Pimpinan itu yang mengatakan mobil tersebut bukan mobil masyarakat, "Kesal Meifermanto Gea.
"Dijelaskan Meifermanto Gea selain dari hal itu kendaraan dinas tersebut digunakan tidak sesuai koridor peminjaman oleh Wakil Pimpinan, dimana pesta keluarga beliau terlaksana diakhir bulan januari dan duka terjadi di akhir bulan juli, jelas hal ini secara logika berpontensi melanggar PP 18 tahun 2017, serta pernyataan Wakil Pimpinan DPRD jelas klasik. Dimana terbitnya PP tersebut bertujuan supaya pimpinan dan wakil pimpinan DPRD memilih salah satu kendaraan jabatan bukan dua duanya dipakai walaupun istilahnya hanya pinjaman dan pinjaman itu tidak sampai 6 bulan lamanya, "Lanjut Meifermanto Gea dengan tegas.
"Diminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) supaya melakukan penerawangan anggaran di sekretariat Dewan kabupaten Nias Utara, "Tambahnya.
"Dan hal ini kita harapkan kepada Pemda supaya membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait kendaraan dinas di Nias Utara, karena sewenang wenang saja pihak berkempentingan meminjam dan memakai kendaraan aset daerah atau uang masyarakat itu dengan sesuka hatinya, "Imbuhnya.
Sementara Inspektorat kabupaten Nias Utara yang sedang berada Kunjungan Kerja (Kunker) dinas luar di Medan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya. "Pihaknya mengatakan terkait hal ini kita akan konsultasi dalam waktu dekat, karena ini masih di Medan, "ujar Meifermanto menirukan kata Inspektorat Nisut. (Witer).
Sumber : Meifermanto Gea.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah