Diduga Merugikan Negara Sebesar Rp 411 Juta, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat Ditahan Di Polres Pakpak Bharat.

Pakpak Bharat, mediadunianews.co - Mantan kepala Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat Sumut, Manurung Naiborhu, resmi ditahan penyidik Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pakpak Bharat atas dugaan korupsi pada Proģram Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dengan Jenis Kegiatan Padat Infrastruktur Tahun anggaran 2013 Di Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Pakpak Bharat, Senin (30/7/2018).

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Ganda M.H Saragih Sik melalui Wakapolres Kompol. Drs Gemar Sihombing, MM didampingi Kasat Reskrim Akp. Julham, membenarkan bahwa MN telah ditahan Di Rutan Polres Pakpak Bharat Sejak Senin (30/7)

Wakapolres menjelaskan kepada awak media, Berdasarkan Laporan Hasil audit BPKP perwakilan provinsi Sumut menyebutkanmantan Kepala Dinas sosial Kabupaten Pakpak Bharat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada saat menduduki jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPTK) pada Proģram Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dengan Jenis Kegiatan Padat Infrastruktur Tahun anggaran 2013 Di Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Pakpak Bharat dengan pagu anggaran Rp.803.975.700,- punya potensi kerugian negara Sebesar Rp 411.313.363 juta,

Menurut keterangan Wakapolres tersangka MN ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 22 Januari 2018 berdasarkan Hasil Gelar Perkara di Direktorat Krimsus Polda Sumut dan selama ini tersangka tidak dilakukan penahanan, Berkas perkara Tersangka telah Dua kali ke JPU. Berdasarkan hasil koordinasi Penyidik dengan Kejari Dairi bahwa berkas tersangaka atas nama MN sudah dilengkapi penyidik sehingga penyidik telah melakukan penahanan kepada tersangaka selama 20 hari sejak tanggal 30-juli-2018 sampai dengan 18-Agustus-2018. Dan dilanjut pada hari ini dilakukan pemeriksaan sejak Pukul 09.00 Wib hingga 12.00 Wib, selesai dilakukan pemeriksaan diteruskan dengan tes kesehatan dan langsung di bawa keruang Tahanan Polres Pakpak Bharat.

Pasal yang dipersangkakan kepada Oknum MN adalah Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Hukuman diatas 5 Tahun Kurungan.

"Sementara tersangka dalam kasus ini masih satu orang dan kita belum mengetahui apa modus dilakukan Tindak pidana Korupsi tersebut karena masih dalam tahap Proses Penyidikan dan dilakukan penahanan selama 20 hari guna untuk melengkapi berkas yang belum lengkap serta untuk melakukan pengembangan atas kasus ini kiranya kita dapat mengetahui siapa saja yang ikut serta dalam kasus ini, selama proses berlangsung yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan di Rutan Polres Pakpak Bharat,  "pungkas Wakapolres.     (Darianto Berutu).

Editor : Edy MDNews 01.





Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال