Batam, mediadunianews.co - Akibat
hujan deras bercampur lumpur pengolahan lahan developer PT.Glori Point
di tiban koperasi wilayah sekupang kota batam-kepri diduga mengakibatkan
banjir bercampur lumpur melanda rumah warga, hampir puluhan juta rupiah
kerugian bencana banjir lumpur tersebut. Anehnya, setelah kejadian
tersebut instansi terkait baru bertindak tegas dengan
menghentikan/police line lokasi pematangan lahan developer tersebut.
Informasi
dan pantauan media ini dilokasi, tampak kegiatan pematangan lahan
depeloper pt.glori point berhenti dan salah satu alat berat di police
line. Disinyalir hingga saat ini izin amdal atau ukl/upl pihak
perusahaan tersebut belum ada namun aktivitas pembangunan tetap
berlangsung.
Menurut Udin
(46) salah satu korban banjir lumpur warga tiban koperasi mengatakan
bahwa akibat hujan deras yang mengakibatkan rumahnya terendam air
bercampur lumpur sekitar 1,5 meter membuat dua anaknya gak bisa sekolah
karena pakaian dan buku pelajaran terendam banjir."Banjirnya seperti
bandang saja tapi skala kecil, air nya sangat deras sehingga merusak
pintu dan perabotan lain.Memang kami gak ada yang mengungsi, setelah air
surut lalu dibersihkan kamar dan tidur seadanya."Paparnya kepada
wartawan dikediamannya sambil membersihkan lumpur dirumahnya, (26/7/2018)
Lebih
lanjut, dijelaskannya untuk korban banjir berlumpur tersebut ada 48
rumah warga tiban koperasi. Diperkirakan kerugian dirinya saja ada
puluhan juta, namun sebagai warga tidak bisa menyalahkan siapa pihak
yang bertanggung jawab dengan banjir bercampur lumpur tersebut."Menurut
perengkat RT.03 dan RW.06 disuruh data berapa kerugian setiap korban,
yang jelas memang tanah lumpur tersebut berasal dari proyek yang ada di
atas sana seperti depeloper pt. glori point dan kepada pemerintah serta
perusahaan kami mohon bantuan kalau bisa ganti rugi, "harap Udin.
Hingga
saat ini, pihak PT.Glori Point belum dapat memberikan klarifikasi
terkait bencana banjir bercampur lumpur yang mengakibatkan 48 rumah
warga tiban koperasi yang terkena dampak dari pematangan lahan perumahan
yang dibagun perusahaan tersebut. Begitu juga dengan Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) kota batam belum dapat dikonfirmasi apakah pihak perusahaan
sudah memiliki izin amdal atau ukl/upl dalam pematangan lahan perumahan
perusahaan tersebut, menurut pegawai kadisnya sedang keluar kota. (Ro).
Sumber : Ro.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal

