Nias Barat, mediadunianews.co - Pengusulan Dana Desa (DD) TA. 2018, di Desa Sisobaoho Kecamatan Mandehe
Barat Kabupaten Nias Barat, " Tidak Melalui Mudes (Musyawarah Desa)",
Tokoh Masyarakat Memajukan "Keberatan dan Pengaduan" kepada Bupati Nias
Barat dan Pihak Penegak Hukum agar Kepala Desa Tatema Daeli dan Plt.
Ketua BPD dkk, serta Aparat lainya, Segera di Panggil dan diperiksa
Karena Diduga Mereka berusaha Merekayasa dan Penipuan dalam pembuatan
"Rancangan Pengusulan Pendapatan Belanja Desa (RPAPB Des)", Hal ini
disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Haogomano Hia kepada Pers mediadunianews.co di kediamanya, senin 23/07/18, pukul 17.30 Wib.
Tokoh Masyarakat menjelaskan sudah dua kali kami menyurati Bapak Camat Mabar, Tertanggal 10/07/2018 dan 16/07/18, Namun hingga kini Tidak hasil Tindak Lanju, akhirnya Kami membuat surat Keberatan dan Pengaduan Kepada Bupati Nias Barat dan Pihak Penegak Hukum pada tanggal 23/07/18, "katanya.
Adapun hal hal yang kami laporkan kepada Bapak Bupati Nias Barat dan Pihak Penegak Hukum yakni : 1. Pengusulan DD TA. 2018, Tidak Melalui MUDES
2. SILPA DD TA. 2017, hanya Rp. 136.455,- Hal ini tidak benar dan Kami Masyarakat Keberatan
3. Mengusulkan pembangunan Rabat Beton dan Kami Masyarakat tidak tau dimana lokasinya, padahal ada yang seharusnya di prioritaskan yakni Kantor Kepala Desa, Ungkap Tokoh Masyarakat.
Lebih lanjut Ianya HG mengatakan pada tanggal 20/07/18, Camat telah mengadakan Pertemuan dan tidak ada kesepakatan, sedangkan keputusan waktu itu :
A. DD TA. 2017, di Desa Sisobaoho segera di laporkanya kepada Unspektorat untuk di audit karena Pembangunan jalan Coor Beton di Dusun IV dan Tembok Penahan Tanah (TPT), sampai sekarang belum terlaksana, dan juga Pembangunan Jalan Coor Beton di Dusun I ke Dusun III, dan satu unit Jembatan, di bangun hanya 2 meter sedangkan di bestek 4 meter, Namun hingga saat ini belum ada realisasi, "tegas HG.
Ianya berharap Kepada Bupati Nias Barat dan Pihak Penegak Hukum agar Kades Sisobaoho dkk, di Proses dan di Tuntaskan secara Hukum, sesuai dengan UU NKRI, "harap Tokoh Masyarakat.
Ditempat yang berbeda dihari yang sama, salah seorang masyarakat yang tak mau di ketahui identitasnya di mediadunianews.co mengatakan pada tanggal 13/03/18, Kepala Desa memutuskan dan menetapkan Rancangan Peraturan Desa Sisobaoho tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2018 dan telah di evaluasi Camat Mandehe Barat Rorogo Gulo, A.Ma.Pd, an. Bupati Nias Barat.
Kami menduga Camat dan Kades dkk, bekerjasama "Merekayasa dan melakukan penipuan kepada Masyarakat Desa Sisobaoho dalam Penyampaian RAPBDes karena Surat Kades Tatema Daeli, Dibuat tanggal 25/06/18, no. 140/44/2018, tertuju kepada camat, Perihal Penyampaian Rancangan APBDes Desa Sisobaoho TA.2018, sedangkan Surat Camat 29/06/18, no. 900/686/MB, Kepada Bupati Nias Barat, Padahal pada tanggal 13/06/18, Telah di tetapkan BPD dan Kepala Desa RAPBDes TA.2018, itu berarti mereka telah Menipu dan Merekayasa penetapan tersebut, ungkap masyarakat dengan nada kecewa.
Berdasarkan Surat Keberatan dan Pengaduan Masyarakat Desa Sisobaoho atas Merekayasa dan penipuan Pengusulan RAPBDes Desa Sisobaoho TA. 2018, pers mediadunianews.co mendatangi Desa Sisobaoho Kec. Mabar, Kab. Nias Barat, untuk konfirmasi kepada Kepala Desa, Namun Beliau tidak berhasil ditemui, hingga turun berita ini. (BD).
Editor : Edy MDNews 01.
Tokoh Masyarakat menjelaskan sudah dua kali kami menyurati Bapak Camat Mabar, Tertanggal 10/07/2018 dan 16/07/18, Namun hingga kini Tidak hasil Tindak Lanju, akhirnya Kami membuat surat Keberatan dan Pengaduan Kepada Bupati Nias Barat dan Pihak Penegak Hukum pada tanggal 23/07/18, "katanya.
Adapun hal hal yang kami laporkan kepada Bapak Bupati Nias Barat dan Pihak Penegak Hukum yakni : 1. Pengusulan DD TA. 2018, Tidak Melalui MUDES
2. SILPA DD TA. 2017, hanya Rp. 136.455,- Hal ini tidak benar dan Kami Masyarakat Keberatan
3. Mengusulkan pembangunan Rabat Beton dan Kami Masyarakat tidak tau dimana lokasinya, padahal ada yang seharusnya di prioritaskan yakni Kantor Kepala Desa, Ungkap Tokoh Masyarakat.
Lebih lanjut Ianya HG mengatakan pada tanggal 20/07/18, Camat telah mengadakan Pertemuan dan tidak ada kesepakatan, sedangkan keputusan waktu itu :
A. DD TA. 2017, di Desa Sisobaoho segera di laporkanya kepada Unspektorat untuk di audit karena Pembangunan jalan Coor Beton di Dusun IV dan Tembok Penahan Tanah (TPT), sampai sekarang belum terlaksana, dan juga Pembangunan Jalan Coor Beton di Dusun I ke Dusun III, dan satu unit Jembatan, di bangun hanya 2 meter sedangkan di bestek 4 meter, Namun hingga saat ini belum ada realisasi, "tegas HG.
Ianya berharap Kepada Bupati Nias Barat dan Pihak Penegak Hukum agar Kades Sisobaoho dkk, di Proses dan di Tuntaskan secara Hukum, sesuai dengan UU NKRI, "harap Tokoh Masyarakat.
Ditempat yang berbeda dihari yang sama, salah seorang masyarakat yang tak mau di ketahui identitasnya di mediadunianews.co mengatakan pada tanggal 13/03/18, Kepala Desa memutuskan dan menetapkan Rancangan Peraturan Desa Sisobaoho tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2018 dan telah di evaluasi Camat Mandehe Barat Rorogo Gulo, A.Ma.Pd, an. Bupati Nias Barat.
Kami menduga Camat dan Kades dkk, bekerjasama "Merekayasa dan melakukan penipuan kepada Masyarakat Desa Sisobaoho dalam Penyampaian RAPBDes karena Surat Kades Tatema Daeli, Dibuat tanggal 25/06/18, no. 140/44/2018, tertuju kepada camat, Perihal Penyampaian Rancangan APBDes Desa Sisobaoho TA.2018, sedangkan Surat Camat 29/06/18, no. 900/686/MB, Kepada Bupati Nias Barat, Padahal pada tanggal 13/06/18, Telah di tetapkan BPD dan Kepala Desa RAPBDes TA.2018, itu berarti mereka telah Menipu dan Merekayasa penetapan tersebut, ungkap masyarakat dengan nada kecewa.
Berdasarkan Surat Keberatan dan Pengaduan Masyarakat Desa Sisobaoho atas Merekayasa dan penipuan Pengusulan RAPBDes Desa Sisobaoho TA. 2018, pers mediadunianews.co mendatangi Desa Sisobaoho Kec. Mabar, Kab. Nias Barat, untuk konfirmasi kepada Kepala Desa, Namun Beliau tidak berhasil ditemui, hingga turun berita ini. (BD).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah
