15 KAPAL NELAYAN NUSANTARA TAK MEMILIKI IJIN BEROPERASI, DI LARANG MELAUT.

Timika Papua, medianunianews.co - Kementrian kelautan dan Perikanan di Kabupaten Mimika, melarang 15 kapal nelayan nusantara untuk beroperasi diperairan Timika, sebab 15 kapal tersebut tidak memiliki ijin operasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua.

Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan ( PSKP ), Haryadi mengatakan pihaknya melarang 15 kapal tersebut karena belum memindahkan ijin Sebelumnya ke ijin operasi  dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua.

“ Kami dari Kementrian kelautan dan perikanan memang melarang 15 kapal nelayan nusantara agar tidak melakukan penangkapan ikan diperairan kabupaten mimika sebelum memiliki surat ijin operasi dari Provinsi Papua, “ ungkap PSKP kabupaten Mimika Haryadi saat di temui di ruang kerjanya, Senin/ 23 juli/ 2018 .

PSKP Haryadi menjelaskan kedatangan 15 kapal nelayan tersebut dari bulan Mey 2017 hingga saat dan hanya bisa berlabu dipelabuhan perikanan Poumako/ dan 15 kapal tersebut berasal dari daerah daerah Gresik, Batang dan Probolinggo.

Lanjutnya, saat ini pihak pemilik kapal nelayan sedang melakukan pengurusan ijin operasi di Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Papua.

” Untuk melakukan ijin operasi hanya bisa dilakukan di tingkat Provinsi karena di tingkat Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk membuat ijin operasi penagkapan ikan, ”ujarnya.

PSKP Haryadi mengakui, memang 15 kapal tersebut memiliki ijin operasi namun ijin itu hanya bisa beroperasi dibagian Indonesia Barat saja dan tidak bisa melakukan Operasi penangkapan ikan di Indonesia bagian Timur.

“ Agar 15 kapal itu dapat beroperasi, maka pihak pemilik kapal harus melakukan kepengurusan ulang ijin operasi di Provinsi Papua, dan jika sudah mendapatkan ijin silakan untuk beroperasi diperairan Mimika, ”ungkap Hariyadi mengahiri.


Kakorwil Papua & Papua Barat :  Dedi Abakai.
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال