Deliserdang, mediadunianews.co – Seorang tersangka Jambret inisial S Alias
Parji (38) yang melancarkan aksinya Jahatnya terhadap korban Aloei Alias
Suryani tanggal 13 juni 2018, sekira pukul 13.30 wib di Kec. Tg morawa.
Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan, tersangka berhasil
di ringkus Unit Reskrim Polsek Tg Morawa, Polres Deli Serdang, di
kediamanya Desa Bangun Rejo Kec.Tg Morawa Kab.Deli serdang , Rabu
(20/06/2018) pukul 09.30 wib.
Setelah Parji di amankan petugas, kemudian di lakukan
interogasi, Parji mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan cara
jambret korban di jalan Pahlawan lorong II Kel. Pekan Tanjung morawa
Kab. Deli Serdang, dari Parji, petugas berhasil mengamankan barang bukti
satu unit sepeda motor Merk Honda Supra 125, No.Pol BK-3793-MAC yang
digunakan Parji untuk melakukan pencurian atau jambret, kemudian petugas
juga mengamankan Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa Nomor
Polisi, Yang dibeli pelaku dari hasil pencurian tersebut.
Kepada petugas tersangka Parji Juga mengakui bahwa dalam
melakukan aksi Jambretnya dia di bantu oleh dua orang temanya Alias irul
(30) dan inisial B (29)yang mana kedua pelaku tersebut masih dalam
pengejaran petugas.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Budiono,SH saat di konfirmasi
TribrataNewsDeliserdang membenarkan ” Polsek Tamora telah menangkap
seorang tersangka Jambret inisial S Alias Parji (38) berikut barang
buktinya satu unit sepeda motor yang di gunakan untuk melakukan
kejahatanya dan satu unit sepeda motor lagi di beli dengan uang hasil
Jambretnya, "ujarnya.
Kemudian Budiono menambahkan ” dari hasil pemeriksaan
tersangka Parji mengakui bahwa dalam melakukan aksi jambretnya di bantu
dua orang temannya, sekarang kedua pelaku tersebut masih kami buru,
sementara Parji beserta barang bukti telah kami amankan di Mopolsek
Tanjung Morawa untuk Proses Penyidikan, ”terangnya. (elijama zai).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal