Sumber Tarigan, terciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Kabanjahe, mediadunianews.co - Hari Kamis tanggal 07 Juni 2018 sekira pukul 13.00 Wib oleh Kasat Resnarkoba beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Kijang warna biru No. Pol BK 1235 SJ sedang menuju Desa Tigabinanga dengan tujuan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu.

Selanjutnya oleh Kasat Resnarkoba beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung mengejar laki-laki yang dimaksud tersebut. Setelah tiba di Desa Kandibata Kec. Kabanjahe Kab. Karo, Personel Satresnarkoba melihat seorang laki-laki sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Kijang warna biru No. Pol BK 1235 SJ dan Personel Satresnarkoba langsung memberhentikan mobil tersebut, selanjutnya oleh personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pengendara mobil yang bernama SUMBER TARIGAN dan melakukan penggeledahan terhadap yang bernama SUMBER TARIGAN dan mobil milik SUMBER TARIGAN dan pada saat penggeledahan personel Satresnarkoba tidak menemukan barang bukti apapun dari tersangka SUMBER TARIGAN.

Selanjutnya oleh Kasat Resnarkoba beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan menuju Desa Beganding Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di dalam rumah SUMBER TARIGAN. Selanjutnya personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah SUMBER TARIGAN dan menemukan barang bukti berupa  5 (lima) paket plastik bening berles merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 22,45 gram berada di dalam bantal di atas tempat tidur di dalam kamar rumah SUMBER TARIGAN,  1 (satu) bal narkotika jenis ganja dengan berat 9,7 ONS ditemukan di bawah tilam tempat tidur dalam kamar kamar rumah tempat tinggal SUMBER TARIGAN,  1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan koran dengan berat 4 gram ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar rumah tempat tinggal SUMBER TARIGAN dan juga ditemukan  1 (satu) unit timbangan rumah tangga warna merah, 1 (satu) unit mobil Kijang warna biru No. Pol BK 1235 SJ dan Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,-. Selanjutnya setelah penemuan barang bukti tersebut.

Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan cek dan amankan TKP,catat dan memeriksa saksi-saksi,sita barang bukti,

Tersangka SUMBER TARIGAN dibawa ke satresnarkoba Polres Tanah Karo guna penyidikan dan pengembangan selanjutnya, "ujar Kasatresnarkoba.   (H.M).

Editor : Edy MDNews 01.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال