Langkat, mediadunianews.co - Berawal dari imformasi masyarakat yang identitasnya tidak mau disebutkan kepada wartawan, Masyarakat memberikan petunjuk/imformasi kepada pihak kepolisian, salah satu tempat transaksi narkoba diwilayah pangkalan batu kec brandan barat, kab langkat jum,at (15/6).
Anggota polsek pangkalan brandan yang di pimpin kanit reskrim IPDA YUDIANTO beserta anggota reskrim dengan cepat bergegas berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP). lalu anggota kepolisian mengintai gerak gerik orang yang berada di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.
Dari hasil pengintaian dan kesabaran dari kepolisian target yang dimaksud keluar dari sarangnya dan seperti sedang menunggu pasien.polisi tidak mau hasil buruannya hilang dengan cepat dan sigap meĺakukan penangkapan, "ujar IPTU Yudianto.
Kepada target NANO usia 43 thn yang bertempat tinggal dilorong suka mulia lingkungan (1) kelurahan pangkalan batu Kecamatan Brandan barat Kabupaten langkat. yang berhasil ditangkap/diringkus anggota reskrim polsek pangkalan brandan.Di TKPpertama (1) di rumah AZAN lorong suka damai,lingkungan 1 tangkahan serai,kelurahan pangkalan batu,kec brandan barat, kab langkat.
Dilakukan pengembangan dan menemukan TKP ke dua (2): di rumah tersangka nano dilorong suka damai lingkungan satu (1) kel,pangkalan batu,kec brandan barat,kab langkat.
Setelah polisi melakukan pengembangan kasus dan menemukan beberapa barang bukti maka NANO naik peringkat menjadi tersangka......
Barang bukti yang berhasil ditemukan/disita berupa:- satu (1) paket kecil narkotika jenis sabu sabu.dalam plastik putih transparan,brutto 0,50 gram, (2) empat (4) buah plastik kosong transparan,barang bukti yang disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok warna merah merek menara, (3) empat puluh tiga (43) amp daun ganja kering siap jual yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat,yang diletakkan di dalam pelastik warna itam.
Kemudian tersangka dan barang bukti yang sudah berhasil ditemukan oleh kanit reskrim beserta anggota,lalu anggota reskrim membawa tersangka menuju polsek pangkalan brandan, untuk di proses tersangkanya secara hukum yang berlaku. (kp suwanto tarigan.).
Editor : Edy MDNews 01.
Anggota polsek pangkalan brandan yang di pimpin kanit reskrim IPDA YUDIANTO beserta anggota reskrim dengan cepat bergegas berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP). lalu anggota kepolisian mengintai gerak gerik orang yang berada di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.
Dari hasil pengintaian dan kesabaran dari kepolisian target yang dimaksud keluar dari sarangnya dan seperti sedang menunggu pasien.polisi tidak mau hasil buruannya hilang dengan cepat dan sigap meĺakukan penangkapan, "ujar IPTU Yudianto.
Kepada target NANO usia 43 thn yang bertempat tinggal dilorong suka mulia lingkungan (1) kelurahan pangkalan batu Kecamatan Brandan barat Kabupaten langkat. yang berhasil ditangkap/diringkus anggota reskrim polsek pangkalan brandan.Di TKPpertama (1) di rumah AZAN lorong suka damai,lingkungan 1 tangkahan serai,kelurahan pangkalan batu,kec brandan barat, kab langkat.
Dilakukan pengembangan dan menemukan TKP ke dua (2): di rumah tersangka nano dilorong suka damai lingkungan satu (1) kel,pangkalan batu,kec brandan barat,kab langkat.
Setelah polisi melakukan pengembangan kasus dan menemukan beberapa barang bukti maka NANO naik peringkat menjadi tersangka......
Barang bukti yang berhasil ditemukan/disita berupa:- satu (1) paket kecil narkotika jenis sabu sabu.dalam plastik putih transparan,brutto 0,50 gram, (2) empat (4) buah plastik kosong transparan,barang bukti yang disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok warna merah merek menara, (3) empat puluh tiga (43) amp daun ganja kering siap jual yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat,yang diletakkan di dalam pelastik warna itam.
Kemudian tersangka dan barang bukti yang sudah berhasil ditemukan oleh kanit reskrim beserta anggota,lalu anggota reskrim membawa tersangka menuju polsek pangkalan brandan, untuk di proses tersangkanya secara hukum yang berlaku. (kp suwanto tarigan.).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal