Medan, mediadunianews.co - Pantauan wartawan mediadunianews.co
pada Hari H Pilkada Sumut 27 Juni 2018 di Kantor Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Sumatera Utara hingga siang belasan warga datang untuk
mempertanyakan A5 agar bisa ikut memilih sesuai anjuran dan informasi
yang mereka peroleh.
Namun
Komisioner KPU Iskandar Zulkarnain yang menerima warga menanggapi hal
tersebut, bahwa A5 bisa diberikan KPU Sumut saat hari pemilihan suara
itu hanya hoax atau tidak benar.
Iskandar menegaskan, "batas pengurusan di H-3. Setelah itu tidak bisa digunakan lagi, "ujarnya
Iskandar
menjelaskan kepada warga yang datang ke KPU Sumut hal ini bisa
dijadikan sebagai pembelajaran dan informasi untuk pemilihan Umum ke
depan. Bagi warga yang memiliki E KTP di luar tempat domisili atau
tempat tinggalnya bahwa A5 batas pengurusan di H-3. Setelah itu tidak
bisa digunakan lagi.
Warga
yang datang ini berasal dari Nias, Sibolga, Padang Sidempuan, Tebing
Tinggi dan Mandailing Natal maupun daerah lain di Sumatera Utara dan
menetap di Kota Medan mendatangi KPU Sumatera Utara di Jl. Perintis
kemerdekaan Medan bermaksud untuk menanyakan Formulir A5 mereka agar
dapat ikut memilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara, Rabu (27/6/2018).
Kedatangan
mereka untuk memastikan adanya kabar dari warga ditempat mereka tinggal
bahwa pengurusan A5 masih dapat dilakukan pada hari ini, Pengakuan
warga mendatangi kantor KPU Sumut atas saran Panitia Pemungutan Suara
di TPS yang dekat dengan tempat mereka menetap saat ini.
Indra
Tanjung (21), mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(UMSU) dan Salves, warga Mandailing Natal yang menetap di Jl. Perintis
kemerdekaan, mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk
mempertanyakan A5. Indra Tanjung warga Nias dan tinggal dikota Medan di
Jalan Mustofa, 10.30 wib mendatangi Kantor KPU Sumut untuk konsulatasi
mengenai A5 kepada komisioner KPU Iskandar Zulkarnain.
Setelah mendengar penjelasan dari KPU Sumut. Indra sedikit terlihat agak kecewa dan langsung meninggalkan kantor KPU Sumut.
Ketika
ditanya wartawan, Indra menyebutkan dia mendengar kepada warga bahwa A5
bisa di urus sekarang ke KPU Sumut. "Akhirnya saya tidak bisa
memberikan hak pilih saya dalam pilgubsu tahun ini, "sebutnya. (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Politik