Indra Kecewa Tidak Bisa Gunakan Hak Pilihnya, Batas Pengurusan A5 di H-3.

Medan, mediadunianews.co - Pantauan wartawan mediadunianews.co pada Hari H Pilkada Sumut 27 Juni 2018 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara hingga siang belasan warga datang untuk mempertanyakan A5 agar bisa ikut memilih sesuai anjuran dan informasi yang mereka peroleh.

Namun Komisioner KPU Iskandar Zulkarnain yang menerima warga menanggapi hal tersebut, bahwa A5 bisa diberikan KPU Sumut saat hari pemilihan suara itu hanya hoax atau tidak benar. 

Iskandar menegaskan, "batas pengurusan di H-3. Setelah itu tidak bisa digunakan lagi, "ujarnya

Iskandar menjelaskan kepada  warga yang datang ke KPU Sumut hal ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran dan informasi untuk pemilihan Umum ke depan. Bagi warga yang memiliki E KTP di luar tempat domisili atau tempat tinggalnya bahwa A5 batas pengurusan di H-3. Setelah itu tidak bisa digunakan lagi. 

Warga yang datang ini berasal dari Nias, Sibolga, Padang Sidempuan, Tebing Tinggi dan Mandailing Natal maupun daerah lain di Sumatera Utara dan menetap di Kota Medan mendatangi KPU Sumatera Utara di Jl. Perintis kemerdekaan Medan bermaksud untuk menanyakan Formulir A5 mereka agar dapat ikut memilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Rabu (27/6/2018).

Kedatangan mereka untuk memastikan adanya kabar dari warga ditempat mereka tinggal bahwa pengurusan A5 masih dapat dilakukan pada hari ini, Pengakuan warga mendatangi kantor KPU Sumut atas saran Panitia Pemungutan Suara di TPS yang dekat dengan tempat mereka menetap saat ini. 

Indra Tanjung (21), mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Salves, warga Mandailing Natal yang menetap di Jl. Perintis kemerdekaan, mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk mempertanyakan A5. Indra Tanjung warga Nias dan tinggal dikota Medan di Jalan Mustofa, 10.30 wib mendatangi Kantor KPU Sumut untuk konsulatasi mengenai A5 kepada komisioner KPU Iskandar Zulkarnain.
 
Setelah mendengar penjelasan dari KPU Sumut. Indra sedikit terlihat agak kecewa dan langsung meninggalkan kantor KPU Sumut.

Ketika ditanya wartawan, Indra menyebutkan dia mendengar kepada warga bahwa A5 bisa di urus sekarang ke KPU Sumut. "Akhirnya saya tidak bisa memberikan hak pilih saya dalam pilgubsu tahun ini, "sebutnya.    (zato).
 
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال