Deliserdang, mediadunianews.co – Unit reskrim Polsek Beringin, Polres Deli
Serdang Berhasil mengamankan seorang tersangka pria inisial M (45)
pencuri sepeda motor milik Agus Sutrisno (27) warga Desa Sudo dadi
Ramunia Gang Juli Kec.Beringin Kab.Deli Serdang, Selasa (19/06/2018)
pukul.09.15 wib.
Tersangka M pencuri sepeda motor berhasil di tangkap berkat
ke kejelian dan keberanian korban Agus Sutrisno, yang pada saat itu
memarkir sepeda motornya di samping rumah, korban yang sedang berada di
dalam rumah tiba tiba mendengar mesin sepeda motor miliknya hidup,
seketika korban bergegas keluar rumah namun sepeda motor miliknya sudah
di bawa kabur oleh tersangka, korban berusaha berteriak minta tolong
tapi tidak ada yang mendengar.
Karna tak ingin sepeda motornya di bawa lari si maling,
korban ambil sepeda motor lain dan kejar tersangka tersebut, ternyata
pengejaranya tak sia sia, korban berhasil menemukan pelaku di Dekat
kuburan Desa Emplasmen Kuala Namo Dusun III Kec.Beringin Kab.Deli
Serdang.
Saking marahnya dan tak ingin tersangkanya lolos lagi, saat
itu korban langsung menendang sepeda motor miliknya yang dikendarai
oleh tersangka akibatnya tersangka terjatuh dari sepeda motor, setelah
itu tersangka berdiri dan mencabut pisau hendak menusuk korban, "tuturAgus Sutrisno.
Untuk
mempertahankan hasil curianya, kemudian korban berusaha melawan, pada
saat itu warga yang mengetahui kejadian tersebut datang membantu korban
dan tersangka berhasil diamankan di TKP dekat kuburan Desa Emplasmen
Kuala Namo Dusun III Kec.Beringin Kab.Deli Serdang berkat bantuan warga
sekitar.
Setelah tersangka diamankan kemudian warga menghubungi
personil Polsek Beringin, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek
Beringin untuk Proses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban
mengalami kerugian sebesar sembilan juta rupiah, Korban Juga mengalami
luka lecet dalam insiden pengejaran tersebut.
Kapolsek Beringin AKP Sonny Harson,SIK melalui Kanit
Reskrim Iptu Arlin Harahap,SH saat di konfirmasi kepada awak media ” membenarkan bahwa warga telah mengamankan seorang tersangka
curanmor dan menyerakanya ke Unit Reskrim seorang tersangka pencuri
sepeda motor berikut barang buktinya, satu unit sepeda motor Honda beat
warna putih No.Pol BK 3893 XAK, 1 satu bilah senjata tajam jenis pisau
sangkur, "ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Iptu Arlin menyampaikan ” Tersangka berusaha
mempertahankan sepeda motor hasil curianya dengan menggunakan sebilah
pisau, sementara teman tersangka yang berhasil melarikan diri dengan
sepeda motor miliknya, sampai saat ini, masih dalam pengajaran petugas,
kami akan proses tersangka secara hukum yang berlaku atas perbuatanya
tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas
sembilan tahun, ”ungkapnya. (elijama zai).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal