Medan, mediadunianews.co
- Delna (35) Warga Kelurahan Sidodoadi Kecamatan Medan Timur mendatangi
kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara pada pukul 08.40 Wib
Rabu (26/6/2018) untuk berkonsultasi mengenai Nomor Induk Kependudukan
(NIK) miliknya yang terdata dengan nama orang lain sehingga menyebabkan
dirinya nyaris tidak dapat memberikan hak suaranya.
Hal
ini diketahuinya setelah ia tidak tidak kunjung mendapatkan formulir c6
atau surat undangan memilih dari KPU sedangkan sang suami dapat.
Setalah itu, ia pun melakukan pengecekan melalui web milik KPU dengan
memasukkan NIK miliknya dan mendapati NIK miliknya terdata atas nama
Joselin Isabel, jenis kelamin laki-laki di kecamatan Medan Maimoon.
"Saya cek NIK saya tapi kok yang keliar nama orang lain, "ungkapnya.
Mengenai
hal ini, komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, DR. Iskandar Zulkarnain
M.Si menyampaikan bahwa ada kesalahan teknis dalam input data milik
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Meskipun begitu, KPU Sumut tetap
memberikan solusi dengan menghubungi KPU Medan untuk dapat menyelesaikan
persoalan ini dan memperbolehkan Delina untuk ikut pencoblosan.
"Kita
sudah cek, benar NIK Delna atas nama orang lain dan kita sudah
koordinasi dengan KPU Medan,". Tidak hanya Delna saja namun ada warga
lain yang juga mendatangi kantor KPU Sumut. Yaitu, Rencana Tarigan (47)
warga Kisaran yang mengaku yidak dapat melakukan pencoblosan dikarenakan
belum melapor untuk mendapatkan formulir A5 dari KPU. Tentu saja, pada
hari ini ia beserta dua mertua dan seorang sepupunya tidak dapat
mencoblos pada hari ini.
Dan
untuk saat ini demikian yang dapat kami laporkan. Dari Kantor Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, "Prasetiyo melaporkan. (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Politik