Setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh warga di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) warga berhasil menangkap dan mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya, satu ekor kambing milik warga, satu unit sepeda motor honda Revo tanpa plat milik pelaku.satu goni plastik warna putih milik pelaku.
Dua warga (T) 36 thn,(S) 37 tahun yg melihat kejadian pencurian tersebut pada hari jumat 8 juni 2018 dua pelaku sedang berusaha melakukan penangkapan hewan ternak kambing milik warga,saat hewan ternak kambing ditangkap oleh dua pelaku, dengan cara mengikat menggunakan tali dan memasukkan ke dalam goni plastik.namun hewan ternak kambing berteriak sehingga teriakkan tersebut di dengar oleh warga.
Lalu warga melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap dua tersangka pencuri ternak masyarakat tersebut.Diperkirakan pemilik hewan ternak mengalami kerugian senilar Rp 15000 juta, kemudian pemilik ternak kambing dan warga membawa kedua tersangka kepada pihak kepolisian Polsek Stabat guna untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (kb,suwanto tarïgan).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal