Luwu Timur, mediadunianews,co - Peningkatan pelayanan terus dikembangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur, dengan dilakukannya kegiatan pelayanan keliling dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dengan mobil khusus di Kecamatan, Desa hingga kedusun, yang saat ini di Desa Tarrabi, Kecamatan Malili, kamis (28/06/2018).
Kadis Dukcapil. dr. Nataniel Rampo mengatakan, kegiatan rutin yang digelar saat ini, untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
"Dengan pelayanan Keliling ini, masyrakat tidak repot lagi ke Kabupaten untuk melakukan pelayanan, " kata dr. Nataniel.
Sebelumnya Dukcapil terlebih dahulu verifikasi pemohon dari Kacamatn atau Desa.
Demikian pula halnya pengurusan Akta Perkawinan bagi masyarakat non muslim, pemohon dapat mengurus Akta Perkawinan yang langsung diterbitkan bersama Katu Keluaga (KK) dan KTP baru.
Kasi Perkawinan dan perceraian Non Muslim, Romala Dewi menjelaskan, dalam pengurusan Akta Perkawinan yang diverifikasi akan langsung diterbitkan bersama KK baru dan KTP/ Surat Ketetangan.
"Jikalau persuaratan dokumen lengkap dan sudah diverifikasi, maka dapat 3 dokumen langsung dilokasi, "jelas Rosmala.
Henki, Salah seorang warga Desa Tarebbi setelah mendapatkan pelayanan keliling berterimakasih atas pelayanan keliling oleh Dukcapil, karena sangat membantu masyarakat, dimana pengurusan ke Kabupaten cukup jauh. "Terima kasih Dinas Dukcapil yang hadir dan mau membantu melayani masyarakat langsung ke desa kami, "kata Hengki.
Selain Kepala Dinas Dukcapil, juga ada Kepala Bidang Pencatatan, Haspa Huda, kemudian Kepala Seksi Perkawinan Dan Perceraian Non Muslim, Romala Dewi Amir, serta oprator Pendaftaran dan oprator Pencatatan Sipil. (Albadru).
Editor : Edy MDNews 01.
Kadis Dukcapil. dr. Nataniel Rampo mengatakan, kegiatan rutin yang digelar saat ini, untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
"Dengan pelayanan Keliling ini, masyrakat tidak repot lagi ke Kabupaten untuk melakukan pelayanan, " kata dr. Nataniel.
Sebelumnya Dukcapil terlebih dahulu verifikasi pemohon dari Kacamatn atau Desa.
Demikian pula halnya pengurusan Akta Perkawinan bagi masyarakat non muslim, pemohon dapat mengurus Akta Perkawinan yang langsung diterbitkan bersama Katu Keluaga (KK) dan KTP baru.
Kasi Perkawinan dan perceraian Non Muslim, Romala Dewi menjelaskan, dalam pengurusan Akta Perkawinan yang diverifikasi akan langsung diterbitkan bersama KK baru dan KTP/ Surat Ketetangan.
"Jikalau persuaratan dokumen lengkap dan sudah diverifikasi, maka dapat 3 dokumen langsung dilokasi, "jelas Rosmala.
Henki, Salah seorang warga Desa Tarebbi setelah mendapatkan pelayanan keliling berterimakasih atas pelayanan keliling oleh Dukcapil, karena sangat membantu masyarakat, dimana pengurusan ke Kabupaten cukup jauh. "Terima kasih Dinas Dukcapil yang hadir dan mau membantu melayani masyarakat langsung ke desa kami, "kata Hengki.
Selain Kepala Dinas Dukcapil, juga ada Kepala Bidang Pencatatan, Haspa Huda, kemudian Kepala Seksi Perkawinan Dan Perceraian Non Muslim, Romala Dewi Amir, serta oprator Pendaftaran dan oprator Pencatatan Sipil. (Albadru).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah