Medan, mediadunianews.co - Bawaslu Sumut meminta dewasalah dalam berpolitik, dan juga berdemokrasi karena memang pilkada itu dikhususkan untuk orang dewasa, "kata anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri, Senin (25/6/2018).
Bawaslu Sumut mengingatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk dewasa berpolitik. Hari tenang tidak boleh lagi dipergunakan untuk berkampanye apalagi dilakukan di rumah ibadah.
"Pemilu ini kan pemilu orang dewasa, yang milih dan memilih ada syarat, jadi dewasalah berpilkada, kalau masih ada menggunakan rumah ibadah, itu namanya tidak dewasa. Maka kita minta agar dewasalah dalam berpolitik, berdemokrasi, berpilkada, karena memang pilkada itu dikhususkan untuk orang dewasa, "sebut Aulia Andri.
27 Juni 2018 adalah hari pemungutan suara, dan saat ini adalah masa tenang maka itu kampanye tidak diperkenankan dimana pun apalagi rumah ibadah.
Ditegaskannya, bahwa Bawaslu bukannya melarang bentuk-bentuk kegiatan keagamaan. Yang dilarang adalah menggunakan tempat ibadah untuk mengajak untuk memilih salah satu Paslon di Pilkada.
Kegiatan subuh berjamaah, tentunya tidak dilarang. "Subuh berjamaah, tidak dilarang. Namun ajakan-ajakan untuk memilih tidak diperbolehkan. Kalau ada yang melakukan itu tidak dewasa. Paslon pun harusnya dewasa menghadapi masa tenang ini, jangan melakukan pelanggaran, "tegasnya.
Masa tenang ini jajaran pengawas akan berperan aktif melakukan pengawasan di tengah-tengah masyarakat. Apabila ada subuh berjamaah dilingkungan masing-masing yang ditemukan oleh pengawas, maka mereka akan turut berbaur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut bukan menjadi ajang kampanye terselubung. "Kita sudah instruksikan jajaran pengawas untuk aktif melakukan pengawasan. pada masa tenang ini agar aturan dijalankan, "sebutnya. (Rel/zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Bawaslu Sumut mengingatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk dewasa berpolitik. Hari tenang tidak boleh lagi dipergunakan untuk berkampanye apalagi dilakukan di rumah ibadah.
"Pemilu ini kan pemilu orang dewasa, yang milih dan memilih ada syarat, jadi dewasalah berpilkada, kalau masih ada menggunakan rumah ibadah, itu namanya tidak dewasa. Maka kita minta agar dewasalah dalam berpolitik, berdemokrasi, berpilkada, karena memang pilkada itu dikhususkan untuk orang dewasa, "sebut Aulia Andri.
27 Juni 2018 adalah hari pemungutan suara, dan saat ini adalah masa tenang maka itu kampanye tidak diperkenankan dimana pun apalagi rumah ibadah.
Ditegaskannya, bahwa Bawaslu bukannya melarang bentuk-bentuk kegiatan keagamaan. Yang dilarang adalah menggunakan tempat ibadah untuk mengajak untuk memilih salah satu Paslon di Pilkada.
Kegiatan subuh berjamaah, tentunya tidak dilarang. "Subuh berjamaah, tidak dilarang. Namun ajakan-ajakan untuk memilih tidak diperbolehkan. Kalau ada yang melakukan itu tidak dewasa. Paslon pun harusnya dewasa menghadapi masa tenang ini, jangan melakukan pelanggaran, "tegasnya.
Masa tenang ini jajaran pengawas akan berperan aktif melakukan pengawasan di tengah-tengah masyarakat. Apabila ada subuh berjamaah dilingkungan masing-masing yang ditemukan oleh pengawas, maka mereka akan turut berbaur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut bukan menjadi ajang kampanye terselubung. "Kita sudah instruksikan jajaran pengawas untuk aktif melakukan pengawasan. pada masa tenang ini agar aturan dijalankan, "sebutnya. (Rel/zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Politik