Deliserdang, mediadunianews.co – Unit Reskrim Polsek Galang,Polres Deli
serdang terus melaksanakan kegiatan K2YD (Kegiatan Kepolisian yang di
Tingkatkan) terbukti dengan berhasilnya di amankan dua orang laki laki
warga dusun VII desa Petangguhan Kec.Galang Kab.Deli Serdang dan dusun V
desa Pisang pala Kec. Galang Kab. Deli Serdang, Rabu, 23 Mei 2018
sekira Pkl 11.00 wib.
Kedua pelaku inisial TS (47) dan ZT (17) diamankan personil
Polsek Galang pada saat melakukan kegiatan yang menyalah yaitu (pungli)
pungutan liar di Jalan besar petumbukan dusun I Desa Petumbukan Kec.
Galang Kab. Deli serdang, dengan cara mengutip atau meminta uang kepada
masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya di Toko Eva Fashion.
Perbuatan kedua pelaku jelas telah menimbulkan keresahan
dan ketidak nyamanan warga yang datang ketempat tersebut, apa lagi
pemungutan uang parkir tersebut tidak resmi, di lakukan secara liar,
tidak jelas penanggujawabnya dan uang hasil parkir tersebut di
peruntukan untuk apa.

” Selanjutnya Polsek Galang melakukan pengamanan terhadap
aksi premanisme berupa (pungli) terhadap pengemudi yang melintasi Jalan
besar petumbukan dengan modus parkir liar, kedua pelaku ini beserta
barang buktinya telah kami amankan di mapolsek Galang untuk di
interogasi dan selanjutnya di berikan pembinaan, serta membuat surat
pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, ungkap Sahnur
Siregar.
Ardi warga desa Patumbukan menyampaikan ” Masyarakat
mendukung Polsek Galang sepenuhnya yang telah mengamankan dua orang
pelaku pungli di desa mereka yang kerap menimbulkan keresahan warga,
karena kegiatan yang mereka lakukan tidak resmi dan tergolong tindakan
premanisme yang harus di basmi, kedepannya kami harapkan kegiatan
penertiban terhadap premanisme terus ada sehingga masyarakat merasa aman
dari segala kegiatan berbentuk premanisme, ”saran Ardi. (E.zai).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal