Simalungun, mediadunianews.co - Briptu
Faisal Tanjung (24) Mantan Ajudan Kapolres Simalungun secepatnya akan
diserahkan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar karena berkas
perkara perampokkan dilakukannya terhadap supir truk didepan PT STTC,
Jalan Pdt Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur
Kota Siantar pada hari Sabtu (31/3/2018) malam kemarin sudah dinyatakan
lengkap atau P21.
“Berkas perkara Tersangka Briptu Faisal Tanjung sudah dinyatakan P21, jadi kami akan secepatnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepihak Kejari Siantar”, hal ini diucapkan Kasat Reskrim AKP H Sinambela melalui Kaurbin Ops (KBO) Ipda Sutari, dikonfirmasi Sabtu (19/5/2018) sore.
Dijelaskannya, lengkap atau P21 nya berkas perkara tersangka Briptu Faisal Tanjung itu dibuktikannya dengan sudah menerima salinan pada hari Jumat (18/5/2018) kemarin. “Kami sudah terima salinan menyatakan berkas perakra itu lengkap. Tersangka Briptu Faisal Tanjung tersebut ditahan dengan dititipkan di Lapas Klas II A Pematangsiantar, "ucap KBO Sat Reskrim itu mengakhiri.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, aksi perampokkan itu dilakukan tersangka Briptu Faisal Tanjung bersama dua temannya yakni Parman Saragih alias Bocor (25) dan Rama Rinanda (30). Ketiganya ditangkap di kos kosan ditempati Briptu Faisal Tanjung yang terletak di Jalan Mawar, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada hari Minggu (1/4/2018) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Dalam aksi perampokkan itu, ketiganya berboncengan mengendarai sepedamotor Yamah RX King warna hitam lis hijau BK 5805 HP kemudian tepat didepan PT STTC, ketiganya memberhentikan laju truk dikemudikan korban Sintong Lubis (25), warga Jalan, Kutilang Kampung Wonosari, Lingkungan III Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Lalu ketiga tersangka mengaku anggota kepolisian dan akan melakukan pemeriksaan peredaran narkotika. Tersangka Parman menodongkan sebilah pisau cuter kepada korban dan mengambil tas berisi uang Rp5 juta, HP dan lainnya sedangkan tersangka Nanda beperan sebagai joki. Dari ketiga tersangka disita barang bukti sepedamotor Yamaha RX King warna hitam liris hijau, BK 5805 HP, handphone merek ViVo warna gold, pisau cutter gagang hijau dan tas Polo warna cokelat, seragam dinas dan KTA anggota Polri tersangka Briptu Faisal Tanjung. (H.M).
Sumber : Cmapion Sport Club.
Editor : Edy MDNews 01.
“Berkas perkara Tersangka Briptu Faisal Tanjung sudah dinyatakan P21, jadi kami akan secepatnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepihak Kejari Siantar”, hal ini diucapkan Kasat Reskrim AKP H Sinambela melalui Kaurbin Ops (KBO) Ipda Sutari, dikonfirmasi Sabtu (19/5/2018) sore.
Dijelaskannya, lengkap atau P21 nya berkas perkara tersangka Briptu Faisal Tanjung itu dibuktikannya dengan sudah menerima salinan pada hari Jumat (18/5/2018) kemarin. “Kami sudah terima salinan menyatakan berkas perakra itu lengkap. Tersangka Briptu Faisal Tanjung tersebut ditahan dengan dititipkan di Lapas Klas II A Pematangsiantar, "ucap KBO Sat Reskrim itu mengakhiri.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, aksi perampokkan itu dilakukan tersangka Briptu Faisal Tanjung bersama dua temannya yakni Parman Saragih alias Bocor (25) dan Rama Rinanda (30). Ketiganya ditangkap di kos kosan ditempati Briptu Faisal Tanjung yang terletak di Jalan Mawar, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada hari Minggu (1/4/2018) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Dalam aksi perampokkan itu, ketiganya berboncengan mengendarai sepedamotor Yamah RX King warna hitam lis hijau BK 5805 HP kemudian tepat didepan PT STTC, ketiganya memberhentikan laju truk dikemudikan korban Sintong Lubis (25), warga Jalan, Kutilang Kampung Wonosari, Lingkungan III Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Lalu ketiga tersangka mengaku anggota kepolisian dan akan melakukan pemeriksaan peredaran narkotika. Tersangka Parman menodongkan sebilah pisau cuter kepada korban dan mengambil tas berisi uang Rp5 juta, HP dan lainnya sedangkan tersangka Nanda beperan sebagai joki. Dari ketiga tersangka disita barang bukti sepedamotor Yamaha RX King warna hitam liris hijau, BK 5805 HP, handphone merek ViVo warna gold, pisau cutter gagang hijau dan tas Polo warna cokelat, seragam dinas dan KTA anggota Polri tersangka Briptu Faisal Tanjung. (H.M).
Sumber : Cmapion Sport Club.
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal