Medan, mediadunianews.co -Terpidana Kasus Penistaan Agama, Basuki Tjahaya
Purnama Alias Ahok mengajukan Memori Peninjauan Kembali (PK) Ke
Mahakamah Agung (MA) Pengajuan itu melalui Tim Kuasa Hukum Ahok untuk
memeriksa kembali Vonis 2 Tahun Penjara yang diterima oleh Mantan
Gubernur DKI Jakarta itu.
Praktisi Hukum SAROZINEMA LAIA, SH mengatakan Peninjauan Kembali (PK) tersebut hak mereka yang berstatus sebagai Narapidana. Ahok atau siapa saja punya hak yang sama, "Kata Sarozinema Laia SH saat diwawancarai oleh mediadunianews.co di Kantor Hukum ZUAR & Rekan, di Jalan Keramat Indah Gang Satria No. 54 Medan. Pada Pukul 15.00 Wib (Selasa/20/02/2017). Sore.
Sah-sah saja, tetapi syaratnya lengkap salah satunya ada Novum (Bukti Baru) yang menjadi pertimbangan bagi Hakim, "katanta.
Menurut Sarozinema Laia SH dengan adanya Novum, Putusan Hakim bisa berpendapat lain. Kemungkinan PK, yakni Vonis Hukuman Ahok dibatalkan, Hukuman dikurangi, atau tetap,"imbuhnya. (Sadar Laia).
Editor : Edy MDNews 01
Praktisi Hukum SAROZINEMA LAIA, SH mengatakan Peninjauan Kembali (PK) tersebut hak mereka yang berstatus sebagai Narapidana. Ahok atau siapa saja punya hak yang sama, "Kata Sarozinema Laia SH saat diwawancarai oleh mediadunianews.co di Kantor Hukum ZUAR & Rekan, di Jalan Keramat Indah Gang Satria No. 54 Medan. Pada Pukul 15.00 Wib (Selasa/20/02/2017). Sore.
Sah-sah saja, tetapi syaratnya lengkap salah satunya ada Novum (Bukti Baru) yang menjadi pertimbangan bagi Hakim, "katanta.
Menurut Sarozinema Laia SH dengan adanya Novum, Putusan Hakim bisa berpendapat lain. Kemungkinan PK, yakni Vonis Hukuman Ahok dibatalkan, Hukuman dikurangi, atau tetap,"imbuhnya. (Sadar Laia).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
