Nias, mediadunianews.co
- Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Nias melaksanakan
uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD
Kabupaten Nias pada pemilu tahun 2019, acara ini laksanakan di tempat
balai serbaguna kantor Camat Gido Kabupaten Nias. Jumat (9/2/2018)
Ketua
Panitia Abineri Gulo menyampaikan sambutannya bahwa acara yang di
laksanakan pada hari ini adalah uji publik tentang pemekaran dapil di
wilayah Kabupaten Nias yang dihadiri oleh pengurus partai politik, tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh
Indonesia (APDESI) Kabupaten Nias dan beserta narasumber, "katanya.
Drs.Silvester
Lase narasumber pada acara tersebut menyampaikan pemaparan terkait
pemekaran dapil di Kabupaten Nias, dapat disimpulkan bahwa politik
adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses
pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama
masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu walaupun nantinya
terjadi perbedaan pendapat dan hal itunsudah merupakan hal yang wajar
“Pejabat
politik adalah pejabat yang bijaksana tidak terkecuali pimpinan parpol
yang pada prinsipnya juga harus bijaksana yang artinya apabila dikaitkan
pada penataan dapil di Kabupaten Nias, KPU RI nantinya mendengarkan
usulan dari beberapa pendapat elemen masyarakat Kabupaten Nias baik pada
posisi semula 3 dapil dan alangkah lebih baik 5 dapil sehingga aspirasi
masyarakat lebih mudah tersampaikan, ”ucap Silvester Lase.
Mewakili
tokoh dari masyarakat, O’ozatulo Ndraha dan beberapa tokoh lainnya
mengatakan bahwa sangat mendukung adanya pemekaran dapil di wilayah
Kabupaten Nias
Adapun
prinsip penataan dapil mengacu pada kesetaraan nilai suara, ketaatan
pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas
wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan. (YG).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Politik
