Komisioner KPU Benget Silitonga Harus di Perhatikan Pasal 45 Ayat 1 Huruf B.

Medan, mediadunianews.co - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Sumatera Utara Benget Silitonga dihadapan para wartawan, terkait sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli, JR Saragih-Ance Selian sebagai pemohon dengan KPU Sumut sebagai termohon sidang musyawarah sengketa pemilu Bawaslu Sumut tentang Pilgubsu di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (26/02/5018), membantah tidak benar bahwa, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, (PKPU) bertentangan dengan undang-undang.

“PKPU itu kan dibentuk, disusun berkonsultasi dengan yang punya UU yaitu DPR. Jadi pemaknaan pasal 45 pasal 7 itu di dalam PKPU pasal 4 dan pasal 42 itu pasti sudah sesuai, karena lewat prosedur yang tadi, jadi tidak benar bahwa PKPU bertentangan dengan UU”, "sebut Benget Silitonga.

“Apalagi kalau kita baca pasal 45 angka 1 huruf B yang kedua ijazah pendidikan terakhir paling rendah ditarik satu nafas. Kalo anda punya tiga ijazah magister, sarjana, SMA. Ijazah pendidikan terakhir anda apa? Jadi konkrit kok bahasa itu, "ujarnya lagi.

Komisioner KPU Sumut ini lebih lanjut mengatakan, “Tapi selama ini itu hanya menyebut ijazah pendidikan terakhir tidak disebut secara menyeluruh lengkap. Apa yang dipertentangkan PKPU dengan UU itu tidak sesuai bertentangan saya kira kita semalam bisa buktikan di dalam persidangan kita bacakan secara lengkap dan kita sampaikan kepada pemohon pengutipnya lengkap dong jangan selalu menyebut ijazah terakhir”.

“Coba dibaca UU kita sampai begitu di pengadilan, dan memang majelis juga melihat itu bahwa frasa itu cukup agak panjang dan harus dibaca dalam satu tarikan nafas. Jadi yang kedua, kalau bertentangan PKPU dengan UU keputusan hukumnya sudah pernah di GR ke MA, "sebutnya.

“Sudahkah pernah dicabut PKPU sebagai pembuatnya? Gak pernah. Sudahkah pernah ada yang menggugat? Kita cek kepada saksi ahli sepengetahuannya gak pernah ada yang menggugat PKPU tentang pencalonan jadi opini, opini yang menyebut bertentangan dan segala macam saya kira persepsi saja yang tidak terbukti dalam fakta fakta.

Benget Silitonga menyebutkan “Kita berposisi hadir atau tidak, dinas pendidikan, kami sudah cukup yakin dengan fakta-fakta yang kami miliki jadi seperti yang kami jelaskan tadi bukan hanya formil yang kita punya tapi juga materil dalam bentuk video rekaman dan lain sebagainya itu kita punya, artinya ini kita katakan itu bahwa persepsi selama ini kita hanya mengandalkan surat menyurat, istilahnya gak karna kalau itu pun yang kita lakukan hanya mengandalkan surat, kami juga belum tentu akan cukup yakin dengan keputusan kami, "imbuhnya.

Dihadapan para wartawan selesai Konferensi Pers di Kantor KPU untuk sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilu JR Saragih- Ance Selian (pemohon) terhadap KPU Sumut (termohon) di Bawaslu (besok Selasa 27/02/2018).

“Kami sudah memiliki semua itu, besok ada saksi yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan teman-teman tadi ya? Jadi kita tunggu saja besok. Kita sudah jadikan alat bukti, terserah majelis kita minta besok diputar, ujat Benget Silitonga mengakhiri.     (zato).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال