Medan , mediadunianews.co
- Menduga ada penyelewengan dalam penanganan kasus penganiayaan yang
dialaminya November 2016 lalu, SR (41) warga Jalan Toba, Kelurahan Toba,
Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, mengadu ke Poldasu,
Rabu (7/2/2018). Dari pengaduannya yang berbentuk surat-menyurat kepada
Kapoldasu Irjen Pol Drs Paulus Waterpau, Irwasda Poldasu dan Kabid
Propam Poldasu.
Pada saat
diwawancara di Mapoldasu, korban SR didampingi kuasa Hukumnya Daniel
Sinambela SH dan Eny Pasaribu SH mengaku, pengaduan itu dilakukan
terkait ketidakpuasan dirinya dengan penanganan yang dilakukan pihak Sat
Reskrim Polres Pematang Siantar terhadap kasus penganiayaan yang
dialaminya. Menjawab pertanyaan wartawan korban yang mengaku aksi
penganiayaan itu dialaminya dihadapan anaknya mengatakan, dirinya hanya
ingin penyidik Polres Pematang Siantar untuk bersikap adil menangani
kasusnya, serta menangkap Iin Herditha Sirait yang dilaporkannya sesuai
Laporan Polisi No : STPL/80/XI/2016/Sek Siantar Martoba, tertanggal 19
Nov 2018.
"Saya hanya
ingin penyidik profesional menangani kasus ini, khususnya dengan
menangkap Iin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya menyurati
Poldasu dalam hal ini Bapak Kapoldasu, Irwasda Poldasu dan Kabid Propam
Poldasu untuk mempertanyakan kinerja Polres Siantar yang saya anggap
tidak profesional dalam menangani kasus ini, "ujarnya.
Ketika
dikonfirmasi di Mapoldasu, Kamis (8/2/2018), Ka Setum Poldasu AKBP Juliana
Situmorang SH Cn mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengaduan
korban yang ditujukan kepada Kapoldasu. Diakui, setelah surat itu
diterima dari korban dan kuasa Hukumnya, pihaknya langsung
menindaklanjutinya dengan meneruskan kepada Kapoldasu.
"Surat
pengaduan dari korban yang mempertanyakan penanganan kasus di Siantar
sudah kami terima. Selanjutnya, hari itu juga surat itu kami teruskan
kepada Bapak Kapoldasu. Intinya, semua pengaduan dari masyarakat kami
tindaklanjuti dengan mengirimkan kepada Bapak Kapoldasu, "sebutnya.
Di tempat terpisah,
kuasa Hukum korban Daniel Sinambela SH menegaskan, tindakan menyurati
Kapoldasu beserta Irwasda dan Kabid Propam Poldasu itu merupakan langkah
pihaknya mempertanyakan perihal penangan kasus penganiayaan kliennya
itu. Diakui, tindakan mempertanyakan keprofesionalan pihak Sat Reskrim
Polres Pematang Siantar itu dilakukan setelah pihaknya menerima Surat
Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) No : B/45/I/2018/Reskrim
tanggal 30 Januari 2018, yang menyebutkan perkara itu dihentikan
penyidikannya (SP3) sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No Pol
: S-Tap/02/I/2018/Reskrim tanggal 24 Januari 2018, yang ditandatangani
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Restuadi SH.
"Selain
mempertanyakan dugaan adanya penyelewengan yang dilakukan penyidik
dalam menangani kasus ini, pengaduan itu juga kami lakukan untuk
mempertanyakan rencana Polres Pematang Siantar SP3 kan kasus ini. Kami
menilai penyidik Polres Pematang Siantar sudah 'masuk angin', karena
berencana SP3 kan kasus ini padahal sudah ada bukti yang kuat dan
terlapor Iin Herditha Sirait sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami
meminta hal ini menjadi atensi Bapak Kapolda, "tegasnya. (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
