Kasus Penganiayaan SR di Polres Pematang Siantar Telah Diadukan ke Poldasu.

Medan , mediadunianews.co - Menduga ada penyelewengan dalam penanganan kasus penganiayaan yang dialaminya November 2016 lalu, SR (41) warga Jalan Toba, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, mengadu ke Poldasu, Rabu (7/2/2018). Dari pengaduannya yang berbentuk surat-menyurat kepada Kapoldasu Irjen Pol Drs Paulus Waterpau, Irwasda Poldasu dan Kabid Propam Poldasu.

Pada saat diwawancara di Mapoldasu, korban SR didampingi kuasa Hukumnya Daniel Sinambela SH dan Eny Pasaribu SH mengaku, pengaduan itu dilakukan terkait ketidakpuasan dirinya dengan penanganan yang dilakukan pihak Sat Reskrim Polres Pematang Siantar terhadap kasus penganiayaan yang dialaminya. Menjawab pertanyaan wartawan korban yang mengaku aksi penganiayaan itu dialaminya dihadapan anaknya mengatakan, dirinya hanya ingin penyidik Polres Pematang Siantar untuk bersikap adil menangani kasusnya, serta menangkap Iin Herditha Sirait yang dilaporkannya sesuai Laporan Polisi No : STPL/80/XI/2016/Sek Siantar Martoba, tertanggal 19 Nov 2018.

"Saya hanya ingin penyidik profesional menangani kasus ini, khususnya dengan menangkap Iin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya menyurati Poldasu dalam hal ini Bapak Kapoldasu, Irwasda Poldasu dan Kabid Propam Poldasu untuk mempertanyakan kinerja Polres Siantar yang saya anggap tidak profesional dalam menangani kasus ini, "ujarnya.

Ketika dikonfirmasi di Mapoldasu, Kamis (8/2/2018), Ka Setum Poldasu AKBP Juliana Situmorang SH Cn mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengaduan korban yang ditujukan kepada Kapoldasu. Diakui, setelah surat itu diterima dari korban dan kuasa Hukumnya, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan meneruskan kepada Kapoldasu.

"Surat pengaduan dari korban yang mempertanyakan penanganan kasus di Siantar sudah kami terima. Selanjutnya, hari itu juga surat itu kami teruskan kepada Bapak Kapoldasu. Intinya, semua pengaduan dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan mengirimkan kepada Bapak Kapoldasu, "sebutnya.

Di tempat terpisah, kuasa Hukum korban Daniel Sinambela SH menegaskan, tindakan menyurati Kapoldasu beserta Irwasda dan Kabid Propam Poldasu itu merupakan langkah pihaknya mempertanyakan perihal penangan kasus penganiayaan kliennya itu. Diakui, tindakan mempertanyakan keprofesionalan pihak Sat Reskrim Polres Pematang Siantar itu dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) No : B/45/I/2018/Reskrim tanggal 30 Januari 2018, yang menyebutkan perkara itu dihentikan penyidikannya (SP3) sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No Pol : S-Tap/02/I/2018/Reskrim tanggal 24 Januari 2018, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Restuadi SH.

"Selain mempertanyakan dugaan adanya penyelewengan yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini, pengaduan itu juga kami lakukan untuk mempertanyakan rencana Polres Pematang Siantar SP3 kan kasus ini. Kami menilai penyidik Polres Pematang Siantar sudah 'masuk angin', karena berencana SP3 kan kasus ini padahal sudah ada bukti yang kuat dan terlapor Iin Herditha Sirait sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta hal ini menjadi atensi Bapak Kapolda, "tegasnya.  (zato).
 
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال