Gunungsitoli , MDNews - Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua membuka secara resmi kegiatan sosialisasi rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota (RIPPARKOT) Gunungsitoli sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 kepada masyarakat, Sabtu (9/12/17), di Grand Kartika Gunungsitoli.
Wali Kota pada arahannya mengatakan, rencana induk pembangunan pariwisata di Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan hal-hal terkait dengan pengembangan pariwisata yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan sehingga visi misi pembangunan kepariwisataan tercapai, "ujarnya.
Selanjutnya mengatakan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan Negara demi kesejahteraan rakyat, "paparnya.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkiat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkokoh jati diri dan kesatuan bangsa, mempererat persahabatan antar bangsa, "terangnya.
Selain itu, Perda Kota Gunungsitoli nomor 3 tahun 2017 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Gunungsitoli tahun 2017-2025 tujuannya untuk menetapkan wilayah pengembangan pariwisata kawasan strategis, kawasan pengembangan pariwisata daerah, menjadi pedoman perencanaan detail pembangunan pariwisata daerah.
Lakhomizaro Zebua berharap kepada seluruh pemangku kepentingan kepariwisataan di Kota Gunungsitoli untuk bersama-sama memajukan pemabngunan pariwisata di Kota Gunungsitoli, sehingga terwujudnya Kota Gunungsitoli sebagai destinasi pariwisata perkotaan kreatif yang berciri khas budaya Nias, religi, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat tahun 2025, "harapnya. (LZ).
Editor : Edy MDNews 01.
Wali Kota pada arahannya mengatakan, rencana induk pembangunan pariwisata di Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan hal-hal terkait dengan pengembangan pariwisata yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan sehingga visi misi pembangunan kepariwisataan tercapai, "ujarnya.
Selanjutnya mengatakan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan Negara demi kesejahteraan rakyat, "paparnya.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkiat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkokoh jati diri dan kesatuan bangsa, mempererat persahabatan antar bangsa, "terangnya.
Selain itu, Perda Kota Gunungsitoli nomor 3 tahun 2017 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Gunungsitoli tahun 2017-2025 tujuannya untuk menetapkan wilayah pengembangan pariwisata kawasan strategis, kawasan pengembangan pariwisata daerah, menjadi pedoman perencanaan detail pembangunan pariwisata daerah.
Lakhomizaro Zebua berharap kepada seluruh pemangku kepentingan kepariwisataan di Kota Gunungsitoli untuk bersama-sama memajukan pemabngunan pariwisata di Kota Gunungsitoli, sehingga terwujudnya Kota Gunungsitoli sebagai destinasi pariwisata perkotaan kreatif yang berciri khas budaya Nias, religi, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat tahun 2025, "harapnya. (LZ).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Wisata
