Medan ,
MDNews - Berkisar 900 ha lahan dikuasai oleh PT Sari Persada Raya (SPR)
yang berada di Kabupaten Asahan masih memiliki izin prinsip selama
bertahun-tahun. Bukan itu saja, Kelompok Tani Talun Sinuhil yang
bermukim di Kampung Sinuhil, Desa Sinuhil, Kecamatan Bandar Pasir
Mandoge, Kabupaten Asahan meminta agar PT Sari Persada Raya (SPR)
mengembalikan lahan 525 Ha yang telah dirampasnya.
Hal
tersebut terungkap di Rapat Dengar Pendapat saat digelar di Komisi A
DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Kota Medan beberapa pekan yang lalu. Atas
adanya temuan itu, Komisi A DPRD Sumut bertekad akan melakukan
peninjauan ke lokasi untuk menyelesaikan polemik.
“Komisi
A akan melakukan peninjauan mengenai permasalahan Kelompok Tani Talun
Sinuhil dengan PT SPR di Kabupaten Asahan yang telah di RDP kan beberapa
pekan yang lalu, nantinya Komisi A akan mengecek tapal batas dan
surat-menyuratnya,” ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Syamsul Qodry
Marpaung Lc ketika diwawancarai wartawan pada Kamis (30/11)/2017 sekitar
pukul 14:00 WIB.
Mengenai
PT SPR yang telah menguasai lahan 900 ha tanpa HGU bertahun-tahun,
Syamsul Qodry mengaku akan menindaklanjuti permasalahan itu.
“Jika
ada pidananya, kita meminta pihak kepolisian untuk melakukan
tindaklanjutnya (usut), "ujar anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan
Kabupaten Asahan ini menjelaskan.
Berita
sebelumnya, Kelompok Tani Talun Sinuhil yang bermukim di Kampung
Sinuhil, Desa Sinuhil, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan
meminta agar PT Sari Persada Raya (SPR) agar mengembalikan lahan 525 Ha
yang telah dirampasnya dan terungkap di RDP DPRD Sumut.
Dalam
RDP itu dihadiri oleh Syamsul Qodry Marpaung Lc selaku wakil ketua
Komisi A sekaligus sebagai pemimpin rapat, Sarma Hutajulu SH dari Fraksi
PDI Perjuangan dan beberapa anggota lainnya, kelompok tani beserta
ketuanya yaitu Hengki Sirait, PT SPR, BPN Kanwil Provinsi Sumatra Utara,
Polres Asahan, Polsek dan Kodam I Bukit Barisan.
“Kembalikan
tanah seluas 525 Ha yang dirampas oleh pihak perkebunan PT Sari Persada
Raya (SPR) yang berada di Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir
Mandoge, Kabupaten Asahan. Hentikan proses intimidasi kepada masyarakat
dengan mendatangkan aparat keamanan kebun, pihak kepolisian dan aparat
TNI dari Koramil. Hentikan segala bentuk perampasan tanah dan monopoli
tanah rakyat oleh perkebunan dan perusahaan dan hentikan kriminalisasi
terhadap para pejuang tani diareal yang bersengketa, ”ujar Hengki Sirait
menjelaskan.
Benyamin
R selaku bagian Hukum PT Sari Persada Raya mengaku bahwa penguasaan
lahan itu sudah berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No 02/1996 seluas
4434 ha, sedangkan berkisar 900 hektar masih memiliki izin prinsip.
“4434
ha sudah memiliki HGU yang telah diterbitkan oleh BPN Kabupaten Asahan,
sedangkan berkisar 900 ha masih memiliki izin prinsip, kita ada hitam
diatas putih,” ujar Benyamin
Mendengar
bahwa 900 ha belum ada HGU-nya, Syamsul Qodry Marpaung Lc, wakil ketua
Komisi A dari Fraksi PKS yang memimpin RDP mengatakan agar pihak
kepolisian menangkap PT Sari Persada Raya yang telah menggunakan lahan
tanpa adanya HGU.
“Tangkap
PT SPR, kepolisian harus menangkapnya. Jangan rakyat kecil yang
melakukan kesalahan lalu dengan segera diproses, ” ujar Syamsul Qodry
Marpaung Lc.
Dikarenan
pihak PT SPR tidak membawa bukti yang lengkap dan kelompok tani juga
demikian, RDP akhirnya ditutup dan berharap agar kedua pihak melengkapi
bukti-bukti yang ada.
“Kepada
pihak kepolisian dan TNI diharapkan agar seluruh objek vital bisa
diamankan, bagi lahan sengketa, Polri dan TNI jangan berada didepan.
Biarlah masyarakat dan pihak yang bersangkutan dahulu yang
menyelesaikan, kita harus mempertimbangkan aspek-aspek yang ada. Kita
menginginkan penyelesaian, kita inginkan dalam kasus asahan juga
demikian. Pihak pemerintahan juga demikian, harus menjembatani dan
proaktif mengurus masyarakat, Kita juga meminta dilakukan pengukuran
ulang dan lahan 900 hektar yang masih memiliki izin prinsip tapi belum
ada HGU-nya segera dilakukan tindakan yang tegas. Pemerintahan Kabupaten
Asahan harus tanggap akan permasalahan ini, pihak kelompok tani, PT
SPR, BPN dan pihak terkait yang lainnya diharapkan kedepannya membawa
bukti-bukti pendukung. Jika kelompok tani ingin memperjuangkan lahannya,
harus jelas bukti-bukti yang akan diminta, begitu juga dengan PT SPR, ”ujar Sarma Hutajulu SH yang merupakan Sekretaris Komisi A dari Fraksi
PDI Perjuangan ini menjelaskan. (Zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
