Nias , MDNews - Untuk menekan angka terjadinya pelaku Pungutan Liar (Pungli) serta penyalahgunaan pemakaian jenis Narkotika dilingkungan Kabupaten Nias. Pemkab Nias melalui Asisten Sekda Nias Drs. Desmon Zebua membuka secara resmi kegiatan pencegahan Pungli dan penyuluhan hukum pemberantasan Narkotika yang diikuti peserta ASN, kepala desa dan perangkat desa, masyarakat, Kamis (7/12/2017), di Kecamatan Gido dan Kecamatan Botomuzoi.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Nias nomor 180/281/K/Tahun 2017 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan penyuluhan hukum diwilayah Kabupaten Nias, imbuhnya.
Hal ini bertujuan agar “RPJMD” dalam visi misi Pemkab Nias dapat terlaksana sehingga terciptanya keadilan dan kedamaian yang bebas dari aksi pelaku pungli serta pemberantasan penyalahgunaan pemakaian jenis narkotika di tengah-tengah masyarakat, "ujarnya.
Ditekankan bahwa, penegakkan hukum yang berkeadilan tidak memandang latar belakang sosial, ekonomi, politik, etnis, dan agama, hal ini diinginkan terciptanya supermasi hukum di tengah-tengah masyarakat yang adil, sehingga dapat menekan aksi pelaku pungli dan pemakaian narkotika, "tegasnya.
Selanjutnya, bahwa biaya penyelenggaraan kegiatan itu terambil di dalam APBD Nias tahun anggaran 2017 Pos Sekda Nias, sementara peserta yang mengikuti disediakan materi, akomodasi, dan pengganti biaya transportasi, "imbuhnya.
Bupati Nias melalui Asisten Sekda Nias Drs. Desmon Zebua berharap dengan dilakukan kegiatan itu kiranya menjadi bekal dan motivasi untuk menjauhkan hal tersebut dalam diri sendiri, sehingga kita semua bebas dari Pungli dan pemkaian Narkotika, "harapnya.
Hadir Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kaurbin Ops Binmas Polres Nias, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dari BNN Gunungsitoli, Panitera Muda Perdata, Kabag Hukum beserta Staf, Kabag Humas dan KSB Humas Pimpinan.
Pantauan mediadunianews.co dilokasi perwakilan dari Polres Nias menjadi narasumber memaparkan pencegahan aksi Pungli, perwakilan dari BNN Gunungsotoli menjadi narasumber penyuluhan pencegahan narkotika. Kegiatan berlangsung lancar dan sukses tanpa ada gangguan. (LZ).
Editor : Edy MDNews 01.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Nias nomor 180/281/K/Tahun 2017 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan penyuluhan hukum diwilayah Kabupaten Nias, imbuhnya.
Hal ini bertujuan agar “RPJMD” dalam visi misi Pemkab Nias dapat terlaksana sehingga terciptanya keadilan dan kedamaian yang bebas dari aksi pelaku pungli serta pemberantasan penyalahgunaan pemakaian jenis narkotika di tengah-tengah masyarakat, "ujarnya.
Ditekankan bahwa, penegakkan hukum yang berkeadilan tidak memandang latar belakang sosial, ekonomi, politik, etnis, dan agama, hal ini diinginkan terciptanya supermasi hukum di tengah-tengah masyarakat yang adil, sehingga dapat menekan aksi pelaku pungli dan pemakaian narkotika, "tegasnya.
Selanjutnya, bahwa biaya penyelenggaraan kegiatan itu terambil di dalam APBD Nias tahun anggaran 2017 Pos Sekda Nias, sementara peserta yang mengikuti disediakan materi, akomodasi, dan pengganti biaya transportasi, "imbuhnya.
Bupati Nias melalui Asisten Sekda Nias Drs. Desmon Zebua berharap dengan dilakukan kegiatan itu kiranya menjadi bekal dan motivasi untuk menjauhkan hal tersebut dalam diri sendiri, sehingga kita semua bebas dari Pungli dan pemkaian Narkotika, "harapnya.
Hadir Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kaurbin Ops Binmas Polres Nias, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dari BNN Gunungsitoli, Panitera Muda Perdata, Kabag Hukum beserta Staf, Kabag Humas dan KSB Humas Pimpinan.
Pantauan mediadunianews.co dilokasi perwakilan dari Polres Nias menjadi narasumber memaparkan pencegahan aksi Pungli, perwakilan dari BNN Gunungsotoli menjadi narasumber penyuluhan pencegahan narkotika. Kegiatan berlangsung lancar dan sukses tanpa ada gangguan. (LZ).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
