LAGI - LAGI PENANGKAPAN BANDAR NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL DI MEDAN.

Medan , MDNews - Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu Seberat 38Kg Jaringan Sindikat Internasional Negara Malaysia-Negara Indonesia Khususnya Provinsi Sumatera Utara Ini Bertempat Dihalaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Pada Pukul 12.00 Wib Hari Rabu (06/12/2017) Siang.

Peristiwa Ini Berawal Dari Adanya Informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu di wilayah Hukum Polda Sumut. Kemudian, dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut selama 3 (tiga) Minggu. Setelah itu, Ditresnarkoba Polda Sumut KOMBES POL. HENDRI MARPAUNG, SH beserta Personel Resnarkoba Polda Sumut untuk dapat memprofiling jaringan tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan, Mengungkapkan bahwa Penangkapan Para Pelaku (tersangka) ini dilakukan dengan bertahap. Pertama terhadap seorang pelaku an. Mudawali (31)jalan Marendal I Gg. Madrasah desa Marindal I Kec. Patumbak Medan). Sabtu (25/11/17).

Selanjutnya, dilakukan lagi penangkapan terhadap seorang pelaku an. Paujari (45) dijalan pasar I Lingk. VII Kec. Medan Marelan) Selasa (28/11/17). Pada pukul 09.00 Wib. Sebelumnya tersangka ini sempatkan diri untuk Lari lalu dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak kaki sebelah kanan sehingga tersungkur dan Tersangka dibawa ke RS. Bhayangkara untuk diobati dan diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. "Ungkap Kapolda.

Begitu juga Seterusnya Penangkapan Para tersangka ini berbeda-beda tempat, dan waktu. Berikut Nama-nama Pelakunya adalah : MHD.DIANI SITORUS Als. DANI (40), RIAWAN Als. ATHONG (34), BASAR SIREGAR (44) Pek Polri, AKP), MHD. YOGI MAULANA SITOMPUL (22), Pek Polri, BRIPDA), ARIF ARI BODY (28), JONNY (45). Kemudian, dilakukan lagi penangkapan terhadap tiga orang pelaku yakni: an. M.AMAN SAPUAN (22), AHMAD ZULVI (40), Dan ALFA CANDRA (35).

Sebagai barang bukti yang didapatkan/diamankan yakni, Sabu Seberat 38Kg, dua (2) unit mobil ( kijang krista warna hitam, Avanza warna hitam BK 1674 KD). Dan dengan Pasal yang dilanggar 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp.
1. 000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Press Release oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, Humas Polda Sumut, dan didampingi Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan., Kepada awak media sebagai bahan penerbitan media massa.  (Sadar/Tim MDNews).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال