Gunungsitoli , MDNews - Ombudsman Republik Indonesia melimpahkan ke Ombudsman Perwakilan Sumataera Utara atas laporan pengaduan Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Cabang Kepulauan Nias, terkait dugaan palsu Ijazah oknum DPRD Kota Gunungsitoli yang sudah lama dilaporkan sejak Juni 2015 di Polres Nias, dimana belum tuntas proses hukumnya.
Oknum anggota DPRD Gunungsitoli itu berinisial “HH” diduga telah menggunakan Ijazah palsu saat mendaftar di KPU Kota Gunungsitoli untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Gunungsitoli tahun 2014.
Berdasarkan rapat anggota Ombudsman RI pada tanggal 23 Oktober 2017 bahwa laporan tersebut ditindak lanjut oleh Ombudsman RI dan ditugaskan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk mempertanyakan kendala kasus tersebut tidak tuntas.
Hal itu sesuai surat Ombudsman RI nomor 0626/SRT/0828/AA-604/2017/JKT tertanggal 8 November 2017, yang ditunjukkan kepada Ketua DPC GWI Kep.Nias memutuskan bahwa mengingat keberadaan saudara dan instansi yang dilaporkan berada diwilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Sumut, maka demi efektivitas penanganannya kami menugaskan penyelesaian laporan tersebut kepada Perwakilan Ombudsman RI provinsi Sumatera Utara.
Ketua DPC GWI Kep. Nias mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas bantuan dan kerja sama dalam membantu menyelesaikan kasus tersebut. Berharap kiranya penyidik di Polres Nias memprioritaskan kasus itu di proses, agar mendapat kepastian hukum sesuai harapan warga Kota Gunungsitoli.
Tim investigasi GWI pusat di Jakarta ketika mencoba mempertanyakan kebenaran Ijazah tersebut di perguruan tinggi terkait yang diterima langsung Plt. Dirjen Bimas Kementerian Agama Kristen Prof. H. Abdulrahmanan menyebutkan bahwa, Ijazah itu diduga fiktif, dan pemerolehan Ijazah tidak sesuai prosedural, dan belum ijin penyelenggaraan ujian Negara khusus bidang studi PAK, "katanya.
Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H Sinaga S.Ik, mengatakan kasus tersebut akan saya pelajari, dan saya panggil Kasat, dan kasusu ini harus ditindak lanjuti. Hal tersebut dikatakan ketika tim GWI Kepulauan Nias menyerahkan data dan berkas diruang kerjanya pada tanggal 29 Mei 2017, "katanya.
GWI Kepulauan Nias yakin dan percaya kepada Kapolres Nias karena beliau merupakan mantan penyidik KPK, sehingga banyak memiliki pengalaman dan penasehat GWI Kep. Nias Drs Oktavianus Zebua AKBP Purn. kan siap mendukung kapolres Nias sambil foto bersama usai menyampaikian laporan tersebut, (LZ/TIM).
Editor : Edy MDNews 01.
Oknum anggota DPRD Gunungsitoli itu berinisial “HH” diduga telah menggunakan Ijazah palsu saat mendaftar di KPU Kota Gunungsitoli untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Gunungsitoli tahun 2014.
Berdasarkan rapat anggota Ombudsman RI pada tanggal 23 Oktober 2017 bahwa laporan tersebut ditindak lanjut oleh Ombudsman RI dan ditugaskan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk mempertanyakan kendala kasus tersebut tidak tuntas.
Hal itu sesuai surat Ombudsman RI nomor 0626/SRT/0828/AA-604/2017/JKT tertanggal 8 November 2017, yang ditunjukkan kepada Ketua DPC GWI Kep.Nias memutuskan bahwa mengingat keberadaan saudara dan instansi yang dilaporkan berada diwilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Sumut, maka demi efektivitas penanganannya kami menugaskan penyelesaian laporan tersebut kepada Perwakilan Ombudsman RI provinsi Sumatera Utara.
Ketua DPC GWI Kep. Nias mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas bantuan dan kerja sama dalam membantu menyelesaikan kasus tersebut. Berharap kiranya penyidik di Polres Nias memprioritaskan kasus itu di proses, agar mendapat kepastian hukum sesuai harapan warga Kota Gunungsitoli.
Tim investigasi GWI pusat di Jakarta ketika mencoba mempertanyakan kebenaran Ijazah tersebut di perguruan tinggi terkait yang diterima langsung Plt. Dirjen Bimas Kementerian Agama Kristen Prof. H. Abdulrahmanan menyebutkan bahwa, Ijazah itu diduga fiktif, dan pemerolehan Ijazah tidak sesuai prosedural, dan belum ijin penyelenggaraan ujian Negara khusus bidang studi PAK, "katanya.
Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H Sinaga S.Ik, mengatakan kasus tersebut akan saya pelajari, dan saya panggil Kasat, dan kasusu ini harus ditindak lanjuti. Hal tersebut dikatakan ketika tim GWI Kepulauan Nias menyerahkan data dan berkas diruang kerjanya pada tanggal 29 Mei 2017, "katanya.
GWI Kepulauan Nias yakin dan percaya kepada Kapolres Nias karena beliau merupakan mantan penyidik KPK, sehingga banyak memiliki pengalaman dan penasehat GWI Kep. Nias Drs Oktavianus Zebua AKBP Purn. kan siap mendukung kapolres Nias sambil foto bersama usai menyampaikian laporan tersebut, (LZ/TIM).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
