Nias , MDNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Nias sedfang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR) Ibu Kota
Kabupaten Nias yang baru dan Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (P2BMD) Kabupaten Nias.
Bupati
Nias, Sökhiatulö Laoli saat Penyampaian Nota Pengantar kedua ranperda
tersebut pada Sidang Paripurna DPRD Nias, Rabu (15/11/2017), mengatakan,
Ranperda RDTR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) RI
Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Nias dari
Wilayah Kota Gunungsitoli ke Kecamatan Gidö
Ranperda
ini kelak menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Nias dalam
membangun dan mengembangkan wilayah Kecamatan Gidö menjadi kawasan
perkotaan atau kawasan strategis kota.
Sedangkan
mengenai Ranperda P2BMD menurut Bupati Nias hal itu merupakan pengganti
Perda Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah (PBMD) Kabupaten Nias, yang telah dicabut oleh karena telah
terbitnya PP RI Nomor 27 Tahun 2014 beserta Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
“Kedua ketentuan itu
mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang
milik daerah diatur dengan perda, ” tuturnya.
Dikatakannya,
dengan Ranperda P2BMD, semua BMD Kabupaten Nias tercatat dengan baik,
dan aktivitas PBMD terlaksana sesuai asas fungsional, kepastian hukum,
kepastian nilai, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Sökhiatulö
mengharapkan dukungan dan kerja sama para pimpinan dan segenap anggota
DPRD Nias untuk membahas kemudian menyetujui kedua ranperda tersebut
untuk ditetapkan sebagai perda. (YG).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Daerah
