Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Ranperda P2BMD.

Nias , MDNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias sedfang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR) Ibu Kota Kabupaten Nias yang baru dan Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (P2BMD) Kabupaten Nias.

Bupati Nias, Sökhiatulö Laoli saat Penyampaian Nota Pengantar kedua ranperda tersebut pada Sidang Paripurna DPRD Nias, Rabu (15/11/2017), mengatakan, Ranperda RDTR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Nias dari Wilayah Kota Gunungsitoli ke Kecamatan Gidö
Ranperda ini kelak menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Nias dalam membangun dan mengembangkan wilayah Kecamatan Gidö menjadi kawasan perkotaan atau kawasan strategis kota.

Sedangkan mengenai Ranperda P2BMD menurut Bupati Nias hal itu merupakan pengganti Perda Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Kabupaten Nias, yang telah dicabut oleh karena telah terbitnya PP RI Nomor 27 Tahun 2014 beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
 
“Kedua ketentuan itu mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan perda, ” tuturnya.

Dikatakannya, dengan Ranperda P2BMD, semua BMD Kabupaten Nias tercatat dengan baik, dan aktivitas PBMD terlaksana sesuai asas fungsional, kepastian hukum, kepastian nilai, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
 
Sökhiatulö mengharapkan dukungan dan kerja sama para pimpinan dan segenap anggota DPRD Nias untuk membahas kemudian menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai perda. (YG).
 
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال