Warga Desa Sirombu Keberatan, Akibat Pj. Kades membagikan Beras RASTRA, Diduga tidak sesuai Prosedur.

Nias Barat , MDnews - Pelaksanaan pembagian Rastra di Desa Sirombu Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, telah dilaksanakan pada minggu (29/10/17), oleh Pj. Kades Umisalma zebua, Diduga bermasalah di ekor, hal ini dikatakan MW, MH, SG, Warga Desa Sirombu Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, Senin 30/10/17, pukul 17.00 Wib, kepada Pers mediadunianews.co dilapangan.

Menurut keterangan warga MW bahwa pelaksanaan pembagian Rastra di Desa Sirombu Kabupaten Nias Barat, pada umumnya kami tidak setuju karena Hak kami dibagikan kepada orang lain, "katanya.

Lebih lanjut I'anya menjelaskan bahwa pada tanggal 19/10/17, telah dilaksanakan rapat di Balai Desa Sirombu yang dihadiri oleh Kades, BPD, LPM dan Aparat Desa dan hanya sebagian saja masyarakat waktu itu, tetapi akhirnya Pj Kades mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak, beras RASTRA dibagi rata, padahal banyak warga yang keberatan atas tindakan tersebut, "ucap MW.

I'anya mengatakan tindakan Pj Kades Sirombu atas Pembagian Rastra di Desa kami adalah keputusan sepihak karena masih ada oknum ASN penerima Rastra tambahan dan Pengusaha.

Pj Kepala Desa Sirombu an. Umisalma Zebua, pada saat konfirmasi di Kantor Desa Senin 30/10/17, pukul 20.00 Wib I'anya membenarkan bahwa pembagian Rastra di Desa Sirombu berdasarkan musyawarah bersama sedang dilaksanakan dan dibagikan kepada penerima Rastra dan mereka juga telah meneken berita acara, untuk dibagi Rata, "katanya.

Lebih lanjut Pj Kades menjelaskan awalnya yang menerima Rastra ini sebanyak 127 orang setelah dilaksanakan Mudes, menjadi 170 orang dan mereka menerima 45 kg/Keluarga, tentang sejumlah warga yang keberatan atas kebijakan tersebut, saya hanya melakukan hal demikian, berdasarkan hasil musyawarah bersama, jelas Kades.

Warga MH, mengatakan yang jelas kebijakan dilakukan oleh Pj Kades, tentang Pembagian Rastra di Desa Sirombu, dengan keputusan bagi rata, "SAYA SANGAT TIDAK SETUJU" sebaiknya hak saya dikembalikan kepada saya dan jangan diberikan kepada orang lain, Beras RASTRA yang telah saya terima hanya 45 kg sedangkan kekurangan 15 kg lagi dikemanakan? Dan yang lebih parahnya lagi yang membuat kami kesal, salah seorang Aparat Desa mengatakan kepada kami (Silo Ngaroro Khomi Kabarata Dao"), keberatan kalian itu tidak ada apa apanya, dalam arti tidak ada yang menanggapi keberatan itu, "katanya.

Untuk itu, Harapan kami kepada Bupati Nias Barat cq Dinas Sosial melalui Kabag Perekonomian agar Pj Kades Sirombu segera dipanggil, diperiksa dan diberikan arahan yang serius, agar Hak hak setiap penerima Rastra dapat dikembalikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan prosedur, demi Nias Barat berdaya, "harap warga yang keberatan. (Beneami Daeli).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال