Nias Barat , MDnews - Pelaksanaan pembagian Rastra di Desa Sirombu Kecamatan
Sirombu Kabupaten Nias Barat, telah dilaksanakan pada minggu (29/10/17),
oleh Pj. Kades Umisalma zebua, Diduga bermasalah di ekor, hal ini dikatakan
MW, MH, SG, Warga Desa Sirombu Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat,
Senin 30/10/17, pukul 17.00 Wib, kepada Pers mediadunianews.co dilapangan.
Menurut keterangan warga MW bahwa pelaksanaan pembagian
Rastra di Desa Sirombu Kabupaten Nias Barat, pada umumnya kami tidak
setuju karena Hak kami dibagikan kepada orang lain, "katanya.
Lebih lanjut I'anya menjelaskan bahwa pada tanggal
19/10/17, telah dilaksanakan rapat di Balai Desa Sirombu yang dihadiri
oleh Kades, BPD, LPM dan Aparat Desa dan hanya sebagian saja masyarakat
waktu itu, tetapi akhirnya Pj Kades mengambil keputusan berdasarkan
suara terbanyak, beras RASTRA dibagi rata, padahal banyak warga yang
keberatan atas tindakan tersebut, "ucap MW.
I'anya mengatakan tindakan Pj Kades Sirombu atas Pembagian
Rastra di Desa kami adalah keputusan sepihak karena masih ada oknum ASN
penerima Rastra tambahan dan Pengusaha.
Pj Kepala Desa Sirombu an. Umisalma Zebua, pada saat
konfirmasi di Kantor Desa Senin 30/10/17, pukul 20.00 Wib I'anya
membenarkan bahwa pembagian Rastra di Desa Sirombu berdasarkan
musyawarah bersama sedang dilaksanakan dan dibagikan kepada penerima
Rastra dan mereka juga telah meneken berita acara, untuk dibagi Rata,
"katanya.
Lebih lanjut Pj Kades menjelaskan awalnya yang menerima
Rastra ini sebanyak 127 orang setelah dilaksanakan Mudes, menjadi 170
orang dan mereka menerima 45 kg/Keluarga, tentang sejumlah warga yang
keberatan atas kebijakan tersebut, saya hanya melakukan hal demikian,
berdasarkan hasil musyawarah bersama, jelas Kades.
Warga MH, mengatakan yang jelas kebijakan dilakukan oleh Pj
Kades, tentang Pembagian Rastra di Desa Sirombu, dengan keputusan bagi
rata, "SAYA SANGAT TIDAK SETUJU" sebaiknya hak saya dikembalikan kepada
saya dan jangan diberikan kepada orang lain, Beras RASTRA yang telah
saya terima hanya 45 kg sedangkan kekurangan 15 kg lagi dikemanakan? Dan
yang lebih parahnya lagi yang membuat kami kesal, salah seorang Aparat
Desa mengatakan kepada kami (Silo Ngaroro Khomi Kabarata Dao"),
keberatan kalian itu tidak ada apa apanya, dalam arti tidak ada yang
menanggapi keberatan itu, "katanya.
Untuk itu, Harapan kami kepada Bupati Nias Barat cq Dinas
Sosial melalui Kabag Perekonomian agar Pj Kades Sirombu segera
dipanggil, diperiksa dan diberikan arahan yang serius, agar Hak hak
setiap penerima Rastra dapat dikembalikan kepada yang bersangkutan
sesuai dengan prosedur, demi Nias Barat berdaya, "harap warga yang
keberatan. (Beneami Daeli).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Ekonomi
