KPU Sumut Membuka Pendaftaran Paslon Gubsu Dan Wagubsu Jalur Persorangan.

Medan , MDNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dari jalur persorangan mulai hari ini, Rabu (22/11/2017) sampai dengan hari Minggu (26/11/2017) mendatang.

"Besok sampai Minggu, sudah masuk kedalam tahapan penyerahan dukungan bagi paslon yang ingin maju melalui jalur perseorangan," ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, dalam konferensi pers, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (21/11/2017).

Dijelaskan, syarat dukungan minimal bagi paslon yang ingin mendaftar yakni berjumlah 765.048 jiwa. Jumlah dukungan tersebut, harus tersebar di 17 Kabupaten/Kota.

Pilkada 2018, ada perubahan dalam menghadapi paslon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Seluruh dukungan yang disampaikan ke KPU harus terlebih dahulu di input ke dalam sistem aplikasi calon (Silon)."Silon akan mendeteksi dukungan ganda, "katanya.

Ditambahkannya, pihaknya belum ada menerima konfirmasi dari pasangan calon yang akan hadir untuk menyerahkan dukungan.

"Dari awal kami sudah sampaikan kepada tim sukses paslon agar menyampaikan pemberitahuan satu hari sebelum hadir menyerahkan dukungan. Sampai saat ini, belum ada yang konfirmasi untuk hadir," katanya seraya menjabarkan, usai masa penerimaan dukungan ditutup, KPU Sumatera Utara akan melakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan pada proses verifikasi faktual.

"Kalau ditemukan dukungan ganda, maka akan kami faktualkan. Tidak bisa langsung dicoret atau dikatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Faktualkan lebih dahulu, ditanya paslon mana yang didukung. Nanti akan ada surat pernyataan yang ditandatangani, "bebernya.
Guna mengantisipasi suket (surat Keterangan) palsu, Benget memastikan, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah suket yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ada di DPT dan DP4.

"Kalau tidak di DPT dan DP4, maka akan dipertanyakan ke Disdukcapil. Kalau memang tidak ada juga baru bisa dinyatakan TMS, " ujar Benget.  (Zato).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال