Nias , MDNews – Berdasarkan PKPU Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum tahun 2019, pasca pendaftaran Partai Politik dan
penyerahan syarat pendaftaran yang dilanjutkan penelitian admininstrasi
oleh KPU kabupaten/kota, KPU Kabupaten Nias serahkan hasil penelitian
kepada Parpol, bertempat di Aula Kantor KPU Nias, Kamis (16/11/2017)
Ketua
KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulo, S.Th pada penyampaiannya saat
menyampaikan hasil penelitian administrasi keanggotaan Partai Politik
calon peserta Pemilu tahun 2019 mengatakan bahwa, tujuan utama
penyampaian hasil penelitian ini agar masing-masing Parpol yang telah
mendaftar untuk segera melakukan perbaikan administrasi terkait
keanggotaan yang ditemukan ganda oleh petugas di lapangan, "katanya.
Sementara
itu, Komisioner KPU kabupaten Nias, Elisati Zandroto pada paparannya
mengatakan bahwa, proses penelitian administrasi yang telah dilaksanakan
oleh tim di lapangan yang menemukan adanya keanggotaan Partai Politik
ganda antara Parpol yang satu dengan Partai Politik lainnya, "imbuh Beliau.
Elisti
lebih lanjut, bahwa hasil dimaksud yang disampaikan kepada
masing-masing partai adalah berdasarkan hasil website Sipol sebagaimana
telah disampaikan sebelumnya, dengan harapan, masing-masing Parpol
melakukan pengecekan ulang untuk perbaikan administrasi. (YG).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Politik
