Medan ,
MDNews - Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit, PTPN III (Persero) telah melaksanakan serah kelola
seluruh fasilitas kesehatan kepada PT. Sri Pamela Medika Nusantara yang
merupakan anak perusahaan dari PTPN III (Persero). Serah kelola ini
merupakan mandatori dari Undang-Undang nomor 44/2009 tersebut Pasal 7
ayat (4) yang menyatakan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta
harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak
dibidang perumahsakitan.
Dengan
adanya perubahan status pengelolaan seluruh fasilitas kesehatan, maka
secara otomatis status tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan
tersebut juga harus disesuaikan. Menyikapi hal tersebut, PTPN III
(Persero) telah melakukan pertemuan dengan unsur Serikat Pekerja untuk
membahas perlakuan terhadap tenaga medis, dan menghasilkan beberapa
point perlakuan untuk penyesuaian status tenaga medis tersebut,
diantaranya adalah Perusahaan menawarkan Program Pensiun Sukarela (PPS)
kepada tenaga medis, dan ini sudah berjalan pada bulan September yang
lalu dengan 167 orang tenaga medis berminat untuk mengikuti program PPS
ini.
Berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari Kaur Humas PTPN III (Persero) Herfrik
Riyanto, perhitungan hak-hak yang diperoleh oleh tenaga medis yang
mengikuti PPS adalah 150 persen dari perhitungan UU Ketenagakerjaan dan
tidak ada unsur paksaan dalam Program PPS ini.
“Bagi
karyawan yang tidak mengajukan PPS, Perusahaan memberikan peluang
kepada tenaga medis untuk bergabung dan bekerja di PTPN III (Persero)
melalui proses seleksi, dimana proses tahapan seleksi dilaksanakan
bersama dengan Serikat Pekerja. Tenaga medis yang dinyatakan lulus akan
ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang diujikan dan sesuai dengan
kebutuhan tenaga di Perusahaan, sedangkan bagi tenaga medis yang
dinyatakan tidak lulus seleksi akan diikutkan dalam Program Pensiun
Khusus (PPK) melalui proses Bipartit dengan Serikat Pekerja,” ujar
Herfrik
Tercatat
dari 109 orang yang ikut proses seleksi, 99 orang dinyatakan lulus dan
ditempatkan di Kebun/Unit sesuai dengan uji kompetensi dan kebutuhan
tenaga di lapangan. 10 orang yang tidak lulus akan diikutkan dalam
Program PPK dan hal ini sudah sesuai dengan kesepakatan bersama yang
telah dibuat oleh Manajamen dan Serikat Pekerja beberapa waktu yang
lalu.
“Saya
tegaskan tidak ada perlakuan sewenang-wenang oleh Perusahaan dalam
menindaklanjuti status tenaga medis ini karena ketiga program yang
dilaksanakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan
tahapan-tahapan sudah disepakati dengan pihak Serikat Pekerja, dimana
hasil kesepakatan tersebut juga sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,” ungkap Herfrik Riyanto (Zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Kesehatan
