Medan , MDNews - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut
meninjau langsung Pasar Aksara Medan yang terbakar pada 12 Juli 2016
lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sumut Robi Agusman
Harahap SH didampingi Wakil Ketua DPRDSU Jenny Riany L Berutu SH,
Anggota Komisi B DPRD SU Jantoguh Damanik, S.Sos, Lidiani Lase, dan
Richard P Sidabutar, SE Rabu (11-10-2017). Dalam Peninjaun langsung ke
lokasi pasar aksara ini yang merupakan salah satu tugas dan kewajiban
anggota Dewan sehingga masyarakat sekitar sangat senang karena anggota Dewan turut kelapangan.
Sekretaris Persatuan Pedagang Aksara Saut Turnip menjelaskan lokasi Pasar Aksara yang dikelola oleh PD Pasar Medan yang luasnya ± 5.600 meter2 berada diatas kawasan Deli Serdang, Sedangkan Sisanya merupak HGB milik PT. AJI dan 80 m2 milik warga.
Lanjut saut untuk mohon bantuan dari Komisi B DPRD Sumut agar bisa berjualan di Lokasi yang selama ini menjadi areal yang dikelola oleh PD Pasar, ada sekitar 800 kios pedagang yang siap direlokasi ke tempat penampungan sementara ini, dan para pedagang siap membantu dan keluar dari areal eks Pasar Aksara jika benar Pasar ini akan dibangun oleh Pemerintah, "ujar Turnip.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Sumut Robi Agusman Harahap SH mengatakan, bahwa kunjungan Komisi B ke Pasar Aksara merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi B DPRD Sumut, Pemko Medan, PD Pasar Medan, Polrestabes Medan, PT AJI dan perwakilan para Pedagang eks Pasar Aksara.
Perwakilan PT AJI mengatakan, pada tahun 2016 kami sudah memperpanjang HGB, namun HGB belum sempat keluar, Pasar Aksara sudah terbakar. PT. AJI berencana akan membangun kembali areal mereka, namun masih menunggu keputusan dari PD Pasar untuk keberlanjutan Pembangunan Pasar ini, "Ujarnya.
Anggota Komisi B DPRDSU Richard P Sidabutar SE mempertanyakan apa kewenangan Pemko Medan terhadap Pasar Aksara, sementara areal ini berada di kawasan Kabupaten Deli Serdang.
Hal yang sama juga dikatakan Jantoguh Damanik, S.Sos Anggota Komisi B DPRD SU bahwa Pemko Medan tidak mempunyai hak atas tanah di kawasan Pasara Aksara. Kami berharap agar Pedagang bisa berjualan kembali di Kawasan eks Pasar Aksara, mengingat ini menyangkut kehidupan sehari-hari para Pedagang dan demi kenyaman para pengguna Jalan Aksara, karena tidak ada dasar yang kuat dari PD Pasar Medan terkait kepemilikan Pasar Aksara.
Pada prinsipnya DPRDSU hanya mendukung revitalisasi Pasar Aksara mengingat kawasan ini berada di kawasan Administratif Kabupaten Deli Serdang. Harapan kami agar Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang bersinergi untuk Pembangunan Pasar Aksara ini, kedepannya kami akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Kembali dengan mengundang Pemko Medan, Pemkab Deli Serdang, PD Pasar, dan PT AJI. Saya berharap kepada para perwakilan pedagang membuat surat perlindungan kepada KPK dan Komnas HAM, "Ujar Politisi PDI-P tersebut. (Zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Sekretaris Persatuan Pedagang Aksara Saut Turnip menjelaskan lokasi Pasar Aksara yang dikelola oleh PD Pasar Medan yang luasnya ± 5.600 meter2 berada diatas kawasan Deli Serdang, Sedangkan Sisanya merupak HGB milik PT. AJI dan 80 m2 milik warga.
Lanjut saut untuk mohon bantuan dari Komisi B DPRD Sumut agar bisa berjualan di Lokasi yang selama ini menjadi areal yang dikelola oleh PD Pasar, ada sekitar 800 kios pedagang yang siap direlokasi ke tempat penampungan sementara ini, dan para pedagang siap membantu dan keluar dari areal eks Pasar Aksara jika benar Pasar ini akan dibangun oleh Pemerintah, "ujar Turnip.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Sumut Robi Agusman Harahap SH mengatakan, bahwa kunjungan Komisi B ke Pasar Aksara merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi B DPRD Sumut, Pemko Medan, PD Pasar Medan, Polrestabes Medan, PT AJI dan perwakilan para Pedagang eks Pasar Aksara.
Perwakilan PT AJI mengatakan, pada tahun 2016 kami sudah memperpanjang HGB, namun HGB belum sempat keluar, Pasar Aksara sudah terbakar. PT. AJI berencana akan membangun kembali areal mereka, namun masih menunggu keputusan dari PD Pasar untuk keberlanjutan Pembangunan Pasar ini, "Ujarnya.
Anggota Komisi B DPRDSU Richard P Sidabutar SE mempertanyakan apa kewenangan Pemko Medan terhadap Pasar Aksara, sementara areal ini berada di kawasan Kabupaten Deli Serdang.
Hal yang sama juga dikatakan Jantoguh Damanik, S.Sos Anggota Komisi B DPRD SU bahwa Pemko Medan tidak mempunyai hak atas tanah di kawasan Pasara Aksara. Kami berharap agar Pedagang bisa berjualan kembali di Kawasan eks Pasar Aksara, mengingat ini menyangkut kehidupan sehari-hari para Pedagang dan demi kenyaman para pengguna Jalan Aksara, karena tidak ada dasar yang kuat dari PD Pasar Medan terkait kepemilikan Pasar Aksara.
Pada prinsipnya DPRDSU hanya mendukung revitalisasi Pasar Aksara mengingat kawasan ini berada di kawasan Administratif Kabupaten Deli Serdang. Harapan kami agar Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang bersinergi untuk Pembangunan Pasar Aksara ini, kedepannya kami akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Kembali dengan mengundang Pemko Medan, Pemkab Deli Serdang, PD Pasar, dan PT AJI. Saya berharap kepada para perwakilan pedagang membuat surat perlindungan kepada KPK dan Komnas HAM, "Ujar Politisi PDI-P tersebut. (Zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Ekonomi