Medan ,
MDNews - Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengamankan DPO (Daftar
Pencarian Orang) pelaku penikaman empat tahun yang lalu. Kasus penikaman
ini terjadi Tanggal 26-9-2013 tepatnya di Jl. M. Yakub Lubis Desa
Bandar khalipah (Tembung). Berdasarkan informasi dari warga, pelaku
berhasil diamankan anggota Polsek Percut Sei Tuan di Jl. Belibis
Perumnas Mandala Medan pada hari Kamis ( 5-09-2017) sekitar pukul 08:00
Wib.
Pelaku yang bernama Arlius Zebua yang beralamat Jl. Kenari VI Perumnas Mandala yang tinggal bersama saudaranya saat itu kerja sebagai karyawan KBN (Kencana Bhakti Nusantara). Seperti biasa karyawan di ikuti oleh pengawas tepatnya tanggal 26-09-2013. Destuman Zandoto sebagai pengawas mengikuti pelaku sejak pagi hari tanpa menaruh rasa curiga mereka mengutip hingga sampai di Bandar Khalipah Tembung.
Destuman Zandoto yang di bonceng pelaku meminta untuk berhenti dan turun dari kereta untuk buang air kecil di salah satu rumah kosong yang lagi dibangun. Selesainya buang air kecil Destuman Zandoto keluar dari rumah kosong tersebut. Betapa kagetnya Destuman Zandoto di datangi pelaku dari belakang tanpa basa- basi pelaku menikam paha Destuman sebelah kiri hingga tembus paha korban dan berlumuran darah.
Pelaku yang melihat korbannya sudah pincang dan tak berdaya langsung melarikan diri naik kereta yang memang sudah di siapkan pelaku. Destuman Zandoto yg membutuhkan pertolongan langsung menghubungi pimpinan perusahaan dan langsung di bawa ke UGD setempat dan di teruskan di Polsek Percut Sei Tuan dan langsung di olah TKP, sejak kejadian tersebut Polsek Percut Sei Tuan menyatakan DPO terhadap Arlius Zebua (pelaku).
Kepada awak media Destuman Zandoto mengaku sangat berterimakasih kepada Kapolsek Percut Sei Tua dan juga kepada anggota Polsek Percut Sei Tuan yang telah berhasil menangkap pelaku.
Pimpinan perusahaan Tamrin Zandoto kepada wartawan mengaku sangat kecewa atas perbuatan pelaku tersebut. Bagaimana tidak, selain menikam paha pengawasnya (Destuman zandoto-red) kereta perusahaan merek Supra X warna abu-abu bernopol BK 2681 AO di bawa lari oleh pelaku.
Lanjutnya Tamrin Zandoto menjelaskan, bukan hanya kereta saja yang menjadi kerugian perusahaan tapi uang sekitar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) saham di lapangan tidak jelas (fiktif) di duga di gelapkan pelaku. Dan apabila ada keinginan pelaku untuk berdamai secara kekeluargaan tidak masalah bagi saya, dengat syarat seluruh kerugian perusahaan dan biaya perobatan korban harus di ganti, "tutur Tamrin.
Ketika wartawan konfirmasi kepada Kapolsek sei Tuan melalui Panit Polsek Percut Sei tuan, Ipda Supriadi, SH menjelaskan, "pelaku akan di jerat pasal 351 dan kita lihat saja seperti apa perkembangan kasus-kasus yang lain," Supriadi mengakhiri. (Zato/Fama).
Pelaku yang bernama Arlius Zebua yang beralamat Jl. Kenari VI Perumnas Mandala yang tinggal bersama saudaranya saat itu kerja sebagai karyawan KBN (Kencana Bhakti Nusantara). Seperti biasa karyawan di ikuti oleh pengawas tepatnya tanggal 26-09-2013. Destuman Zandoto sebagai pengawas mengikuti pelaku sejak pagi hari tanpa menaruh rasa curiga mereka mengutip hingga sampai di Bandar Khalipah Tembung.
Destuman Zandoto yang di bonceng pelaku meminta untuk berhenti dan turun dari kereta untuk buang air kecil di salah satu rumah kosong yang lagi dibangun. Selesainya buang air kecil Destuman Zandoto keluar dari rumah kosong tersebut. Betapa kagetnya Destuman Zandoto di datangi pelaku dari belakang tanpa basa- basi pelaku menikam paha Destuman sebelah kiri hingga tembus paha korban dan berlumuran darah.
Pelaku yang melihat korbannya sudah pincang dan tak berdaya langsung melarikan diri naik kereta yang memang sudah di siapkan pelaku. Destuman Zandoto yg membutuhkan pertolongan langsung menghubungi pimpinan perusahaan dan langsung di bawa ke UGD setempat dan di teruskan di Polsek Percut Sei Tuan dan langsung di olah TKP, sejak kejadian tersebut Polsek Percut Sei Tuan menyatakan DPO terhadap Arlius Zebua (pelaku).
Kepada awak media Destuman Zandoto mengaku sangat berterimakasih kepada Kapolsek Percut Sei Tua dan juga kepada anggota Polsek Percut Sei Tuan yang telah berhasil menangkap pelaku.
Pimpinan perusahaan Tamrin Zandoto kepada wartawan mengaku sangat kecewa atas perbuatan pelaku tersebut. Bagaimana tidak, selain menikam paha pengawasnya (Destuman zandoto-red) kereta perusahaan merek Supra X warna abu-abu bernopol BK 2681 AO di bawa lari oleh pelaku.
Lanjutnya Tamrin Zandoto menjelaskan, bukan hanya kereta saja yang menjadi kerugian perusahaan tapi uang sekitar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) saham di lapangan tidak jelas (fiktif) di duga di gelapkan pelaku. Dan apabila ada keinginan pelaku untuk berdamai secara kekeluargaan tidak masalah bagi saya, dengat syarat seluruh kerugian perusahaan dan biaya perobatan korban harus di ganti, "tutur Tamrin.
Ketika wartawan konfirmasi kepada Kapolsek sei Tuan melalui Panit Polsek Percut Sei tuan, Ipda Supriadi, SH menjelaskan, "pelaku akan di jerat pasal 351 dan kita lihat saja seperti apa perkembangan kasus-kasus yang lain," Supriadi mengakhiri. (Zato/Fama).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal
