Medan, MDNews - Sejumlah pemberitaan di Media Online yang di alamatkan
salah satu anggota DPRD Sumut Lidiani Lase, langsung melaporkan ke
Kepolisian Daerah Sumatera Utara senin (28/8). Yang dilaporkan adalah
pemilik akun RG di media sosial facebook. Alamak akun RG dinilai telah
melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap politisi partai
demokrat tersebut.
Kuasa hukum Lidiani Lase, Firman Harefa,SH mengukapkan bahwa pemilik akun RG di duga melakukan tindak pidana lewat media Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sehingga laporan telah diterima Polda Sumut dengan surat tanda terima LP. No. 669/VIII/2017/SPKT/"I", tertanggal 28-8-2017.
Firman Harefa menambahkan telah melaporkannya Juga ke Dewan Pers di jakarta pada hari kamis 24/08/2017, diterima langsung Maria yang bertugas Devisi pengaduan yang dilaporkan tentang media online yang memberitakan secara sepihak adanya kasus penipuan oleh kliennya Lidiani Lase.
"Langkah ini kita tempuh karena tindakan ini jelas sangat merugikan nama baik kkien kita, "pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan di Media TIPIKOR bahwa anggota Komisi DPRD Sumut Lidiani Lase sangat protes atas pemberitaan beberapa media online, terkesan menydutkan pemberitaan itu karena sepihak, tanpa ada konfirmasi sebelumnya kepada dirinya sehingga menjadi isu pemberitaan.
Menurut Lidiani beritaan yang berjudul Ama Junes : Bu Lidiani Lase kembalikan Uang Kami. ” Berita itu tidak benar, "tegas Lidiani Lase.
Pemberitaan ini jelas Hoax, Dan telah melakukan pembunuhan karakter saya sebagai politisi. Untuk itu, Kami mempelajari pemberitaan ini apakah memenuhi unsur pencemaran nama baik atau tidak, Jika memenuhi unsur maka akan kami laporkan yang bersangkutan kepada penegak hukum.
” Tidak benar saya punya utang Rp 55 Juta kepada Ama Junes. Lidiani mengakui bahwa tidak mengenal penulis berita bernisial RG dan ia tidak pernah dikonfirmasi soal masalah yang ditulis dalam berita itu.
Katanya lagi, Uang itu diserahkan dirumah saya di Lolo Mboli Nias Tengah dan disaksikan istri ama Junes. bermaksud mengurus pengangkatan guru Kategori Dua (K2) pada Tahun 2014 lalu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
” Tidak ada urusan saya dengan pengangkatan PNS, Dan rumah saya bukan Lolo Mboli Nias Tengah tetapi di Kota Gunung Sitoli dan kini menetap di Medan karena tugas sebagai anggota dewan dari Partai Demokrat, Kalau ama Junes itu masih saudara dan wajar saja kalau mereka suami isteri datang kerumah sebagai silaturahmi ,” jelas anggota DPRD Sumut dari Komisi B tersebut
Sungguh sangat disayangkan, Kenapa tidak ada konfirmasi terlebih dahulu. ” Saya berharap masyarakat Nias dapat membedakan berita hoax dan berita asli (Fakta).” harap Lidiani Lase. (Zat/Tim).
Editor : Edy MDNews 01
Kuasa hukum Lidiani Lase, Firman Harefa,SH mengukapkan bahwa pemilik akun RG di duga melakukan tindak pidana lewat media Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sehingga laporan telah diterima Polda Sumut dengan surat tanda terima LP. No. 669/VIII/2017/SPKT/"I", tertanggal 28-8-2017.
Firman Harefa menambahkan telah melaporkannya Juga ke Dewan Pers di jakarta pada hari kamis 24/08/2017, diterima langsung Maria yang bertugas Devisi pengaduan yang dilaporkan tentang media online yang memberitakan secara sepihak adanya kasus penipuan oleh kliennya Lidiani Lase.
"Langkah ini kita tempuh karena tindakan ini jelas sangat merugikan nama baik kkien kita, "pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan di Media TIPIKOR bahwa anggota Komisi DPRD Sumut Lidiani Lase sangat protes atas pemberitaan beberapa media online, terkesan menydutkan pemberitaan itu karena sepihak, tanpa ada konfirmasi sebelumnya kepada dirinya sehingga menjadi isu pemberitaan.
Menurut Lidiani beritaan yang berjudul Ama Junes : Bu Lidiani Lase kembalikan Uang Kami. ” Berita itu tidak benar, "tegas Lidiani Lase.
Pemberitaan ini jelas Hoax, Dan telah melakukan pembunuhan karakter saya sebagai politisi. Untuk itu, Kami mempelajari pemberitaan ini apakah memenuhi unsur pencemaran nama baik atau tidak, Jika memenuhi unsur maka akan kami laporkan yang bersangkutan kepada penegak hukum.
” Tidak benar saya punya utang Rp 55 Juta kepada Ama Junes. Lidiani mengakui bahwa tidak mengenal penulis berita bernisial RG dan ia tidak pernah dikonfirmasi soal masalah yang ditulis dalam berita itu.
Katanya lagi, Uang itu diserahkan dirumah saya di Lolo Mboli Nias Tengah dan disaksikan istri ama Junes. bermaksud mengurus pengangkatan guru Kategori Dua (K2) pada Tahun 2014 lalu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
” Tidak ada urusan saya dengan pengangkatan PNS, Dan rumah saya bukan Lolo Mboli Nias Tengah tetapi di Kota Gunung Sitoli dan kini menetap di Medan karena tugas sebagai anggota dewan dari Partai Demokrat, Kalau ama Junes itu masih saudara dan wajar saja kalau mereka suami isteri datang kerumah sebagai silaturahmi ,” jelas anggota DPRD Sumut dari Komisi B tersebut
Sungguh sangat disayangkan, Kenapa tidak ada konfirmasi terlebih dahulu. ” Saya berharap masyarakat Nias dapat membedakan berita hoax dan berita asli (Fakta).” harap Lidiani Lase. (Zat/Tim).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
