Dishub Kota Medan melakukan Penertiban Kendaraan yang Parkir Berlapis.

Medan , MDNews - Penertiban kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan rambu lalulintas dan meparkirkan kendaraan berlapis yang digelar di jl. Brigjend Katamso simpang jl. Pelangi Medan, kelurahan sei mati kecamatan Medan Maimun. Senin (24/9/2017) pukul 10:00 Wib.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang dipimpin oleh patroli-04 Ali mukhtar melalui wadan Atna, Mengatakan dengan adanya penertiban hari ini karna perintah dari atasan kami Kadis dan Pemko,  ini adalah merupakan laporan dari masyarakat kepada kami bahwa sangat meresahkan mereka yang melintas di simpang jl. Pelangi ini yang sering mengakibatkan kemacetan jalan.

Akibat kemacetan jalan dikarenakan mobil yang berparkiran dekat lampu merah, anehnya lagi parkirannya dibawah rambu lalulintas yang tidak boleh diparkir sesuai UU, rambu lalulintas yang dikosongkan kendaraanya 50 meter dari lampu merah, "ujar Atna.

Ditambahkan lagi koordinator lapangan patroli 04, Domo Sagala dan Roni tentang parkir dilampu merah, dengan kami melakukan tindakan pengembokan dan penindakan penilangan yang tidak lengkap surat-surat kendaraannya, karna kami diperintahkan atasan, maka kami melaksanakan tugas seperti penertiban kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas.

Disisi jalan itu juga satu Unit mobil pich up dan kendaraaan bermotor roda 4 yang ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan,  milik perusahaan showroom AHAS 06795 juga ditertibkan yang dengan memarkir kendaraan dibawah rambu-rambu Lalulintas, pasalnya lagi, sesudah melakukan pengembokan mobil,  karyawan showroom AHAS yang membawa mobil pick up tidak dapat menunjukan surat surat Mobilnya oleh sebab itu Dishub. terpaksa  mengangkat Mobil tersebut kekantor. (Ones).

Editor : Edy MDNews 01.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال